kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Kereta semi cepat Jakarta - Surabaya masuk proses feasibility study


Kamis, 13 Desember 2018 / 16:36 WIB
Kereta semi cepat Jakarta - Surabaya masuk proses feasibility study
ILUSTRASI. Proyek strategis perkeretaapian


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek kereta semi cepat Jakarta - Surabaya masuk proses feasibility study (FS). Setelah proses pra-FS selesai pada November lalu oleh Japan International Cooperation Agency (JICA).

"Sekarang FS sedang dalam proses mungkin dalam setahun atau lebih," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) Zulfikri usai konferensi pers pencapaian 4 tahun Kemhub, Kamis (13/12).

Zulfikri bilang saat FS, JICA akan menghitung total biaya yang diperlukan untuk proyek tersebut. Pasalnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menekankan agar proyek kereta semi cepat Jakarta - Surabaya tidak lebih dari Rp 60 triliun.

Besarnya nilai proyek juga membuat proses FS berlangsung lama. Hal itu ditambah dengan berbagai persyaratan yang ditekankan dalam proyek tersebut.

"Dipersyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) maksimal, penyertaan industri dalam negeri, dan waktu tempuh maksimal," terangnya.

Zulfikri bilang Menhub juga menekankan untuk menyertakan industri dalam negeri. Hal itu akan melibatkan PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero).

Waktu tempuh kereta cepat Jakarta - Surabaya pun menjadi persyaratan. Waktu tempuh tersebut dipersyaratkan tidak lebih dari 5 jam 30 menit.

Mengenai pendanaan, Zulfikri bilang masih dalam pembahasan. Proyek tersebut nantinya juga terdapat bagian Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). "Ada komponen KPBUnya juga, nanti kalau KPBU bisa masuk ya masuk," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×