Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasokan batubara untuk pembangkit listrik sempat mengalami gangguan pada awal tahun ini seiring ketidakpastian penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produsen batubara. Kondisi ini membuat sejumlah pemasok menunda pengiriman batubara ke pembangkit listrik.
Wakil Ketua Komite Primary Energy Value Chain Asosiasi Pemasok Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ferry Dwi Nugraha mengatakan, gangguan pasokan terjadi dalam dua bulan terakhir karena produsen masih menunggu kepastian RKAB mereka.
“Untuk awal tahun ini memang ada disruption. Kami mengalami pengurangan suplai karena pihak supplier menunda pengiriman akibat belum jelas berapa RKAB mereka,” ujar Ferry dalam Mining Forum yang disiarkan melalui YouTube, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, pasokan batubara untuk pembangkit listrik, baik milik PT PLN (Persero) maupun pembangkit swasta, mengacu pada skema domestic market obligation (DMO) kelistrikan. Dalam skema tersebut, produsen batubara wajib mengalokasikan sekitar 25% dari total produksi yang tercantum dalam RKAB untuk kebutuhan dalam negeri.
Ketika produksi batubara yang disetujui dalam RKAB turun, maka alokasi pasokan ke pembangkit listrik juga ikut berkurang. Kondisi ini sempat memicu gangguan pengiriman batubara ke sejumlah pembangkit.
Baca Juga: Stok Batubara Pembangkit Belum Pulih, Risiko Penurunan Kapasitas Masih Ada
Ferry menyebut, kondisi pasokan mulai membaik setelah pemerintah memberikan penugasan kepada sejumlah produsen batubara dengan total pasokan sekitar 82 juta ton untuk sektor kelistrikan.
Meski demikian, pemulihan stok batubara di pembangkit diperkirakan membutuhkan waktu. Ia memperkirakan kondisi stok belum sepenuhnya pulih dalam beberapa bulan ke depan.
“Untuk mengembalikan stok di pembangkit butuh waktu. Mungkin sampai tiga bulan ke depan belum sepenuhnya kembali, jadi stok kami masih akan terbatas,” ujarnya.
Apabila gangguan pasokan kembali terjadi, Ferry menilai sebagian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berpotensi menurunkan kapasitas operasi. Dalam kondisi tertentu, pembangkit bahkan dapat menghentikan sementara salah satu unitnya.
“Kalau punya dua unit, satu unit bisa dimatikan atau de-rating sehingga kapasitasnya setengah. Untuk pemadaman listrik secara luas masih jauh, kemungkinan PLN akan menggunakan pembangkit berbahan bakar minyak dulu,” kata Ferry.
Namun demikian, penggunaan pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) akan meningkatkan biaya pembangkitan listrik secara signifikan. Ia menyebut biaya pokok penyediaan listrik dari pembangkit berbahan bakar minyak dapat mencapai sekitar Rp 5.000 per kWh, sementara tarif listrik rata-rata ke masyarakat sekitar Rp 1.400 per kWh.
Baca Juga: Pasokan Batubara PLTU Terbesar di Asia Tenggara Terdampak Pemangkasan RKAB
Sebagai perbandingan, biaya pembangkitan listrik berbasis batubara hanya sekitar Rp 1.200 per kWh.
“PLN mungkin bisa menggunakan minyak, tapi tentu tidak akan lama karena biayanya jauh lebih mahal,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, turunnya hari operasi pembangkit (HOP) hingga di bawah batas ideal merupakan sinyal adanya persoalan dalam distribusi batubara domestik.
Menurutnya, jika pasokan batubara tidak stabil maka keandalan sistem kelistrikan nasional dapat terganggu. Kondisi ini juga berpotensi mengulang krisis pasokan energi primer yang sempat terjadi pada awal 2022.
“Ini menunjukkan ada kelemahan dalam implementasi DMO karena kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjamin ketersediaan pasokan bagi seluruh pembangkit,” ujar Bisman kepada Kontan, Minggu (8/3/2026).
Ia menilai salah satu persoalan terletak pada kontrak jual beli batubara antara pemasok dengan PLTU swasta yang sering kali tidak berjangka panjang. Karena hubungan tersebut bersifat business to business (B to B), pemasok cenderung memprioritaskan pembeli yang memberikan margin lebih tinggi.
Kondisi ini berbeda dengan PLTU milik PLN yang memiliki kepatuhan lebih tinggi karena merupakan badan usaha milik negara, bahkan dalam beberapa kasus mendapat intervensi pemerintah.
Baca Juga: Menanti Kepastian Kapasitas Batubara untuk Listrik di Tengah Pemangkasan RKAB
Bisman mendorong pemerintah memperkuat mekanisme alokasi dan pengawasan distribusi DMO agar pasokan benar-benar diprioritaskan bagi pembangkit listrik, baik milik negara maupun swasta.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui sistem alokasi terpusat berbasis kebutuhan pembangkit atau kewajiban kontrak jangka panjang yang dijamin pemerintah. Selain itu, diperlukan transparansi melalui sistem distribusi terpadu agar distribusi DMO berjalan lebih adil dan merata.
Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai secara prinsip tidak ada perbedaan harga batubara DMO untuk PLN maupun pembangkit listrik swasta (IPP). Harga DMO untuk sektor kelistrikan saat ini dipatok sebesar US$ 70 per ton.
Baca Juga: Permintaan Listrik PLN Melonjak, Stok Batubara PLTU Paiton Tinggal Enam Hari
Ia menjelaskan, dalam perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA), IPP sebenarnya telah memiliki kontrak jangka panjang pada elemen bahan bakar (fuel element), sehingga tidak mudah bagi pemasok lain untuk masuk.
Menurutnya, fleksibilitas dari IPP dalam menjalin hubungan dengan pemasok juga menjadi faktor penting untuk menjaga pasokan batubara.
Singgih juga menilai indikator hari operasi pembangkit tidak selalu harus dipatok sama pada level 26 hari karena kondisi setiap pembangkit berbeda-beda.
“Keamanan pasokan merupakan fungsi dari berbagai parameter seperti skala PLTU, kebutuhan batubara, kapasitas tambang pemasok, hingga waktu pengiriman. Jadi indikator merah tidak harus disamaratakan di bawah 26 hari,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (8/3/2026).
Baca Juga: Stok Batubara PLTU Belum Pasti, APLSI Ungkap Belum Ada Tambahan Suplai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













