kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Kewajiban FAME, Pertamina minta keadilan


Jumat, 20 November 2015 / 14:50 WIB
Kewajiban FAME, Pertamina minta keadilan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Pertamina (persero) berharap pemerintah memperluas kebijakan penggunaan fatty acid methyl ester (FAME) untuk campuran solar.

Saat ini, kebijakan ini hanya berlaku bagi Pertamina.

Diharapkan, perusahaan penyedia bahan bakar minyak (BBM) lain juga diwajibkan.

Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambangbilang selama ini Pertamina telah berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dengan mencampur solar dengan FAME.

Namun dalam urusan penyaluran BBM, Pertamina bukanlah satu-satunya badan usaha penyalur BBM di Indonesia.

Sehingga diharapkan pemerintah juga mewajibkan badan usaha lainnya untuk menjalankan mandatory penggunaan FAME mulai tahun depan.

"Supaya fair jangan Pertamina saja yang disuruh menyampur, tetapi badan usaha lainnya tidak,"kata Ahmad pada Jumat (20/11).

Pertamina akan kordinasi dengan BPH migas supaya badan usaha lain menggunakan FAME.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×