kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kian banyak asing incar properti di Indonesia


Kamis, 21 Juli 2016 / 21:53 WIB
Kian banyak asing incar properti di Indonesia


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

Pemerintah juga dinilai memastikan bahwa langkah yang dapat ditempuh investor juga melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing.

Dalam hal sengketa dibawa ke arbitrase, diperlukan adanya persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu. "Apa yang hendak diatur dalam RPP seharusnya dapat sejalan dengan proses review perjanjian investasi internasional, dalam hal ini Bilateral Investment Treaties (BIT), yang saat ini sedang dilakukan oleh Indonesia," katanya.

Sejak 2013, Pemerintah Indonesia menghentikan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) dengan 20 negara dengan alasan hendak melakukan kajian terhadap isi perjanjian investasi tersebut.

Menurut Rachmi, kajian itu didasari atas kekhawatiran Pemerintah atas mekanisme gugatan investor terhadap negara yang diatur di dalamnya.

Mekanisme ini tidak hanya diatur di dalam BIT, tetapi juga telah menjadi standar umum isi perjanjian perdagangan bebas seperti dalam Perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP).

"Keberadaan RPP belum efektif jika tidak diselaraskan dengan proses review Perjanjian Investasi Internasional Indonesia. Bahkan, Pemerintah Indonesia harusnya lebih khawatir jika Indonesia bergabung ke TPP, karena potensi Indonesia digugat akan lebih tinggi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×