kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.605   14,00   0,08%
  • IDX 8.115   -2,91   -0,04%
  • KOMPAS100 1.117   -1,51   -0,13%
  • LQ45 784   -0,91   -0,12%
  • ISSI 286   -0,04   -0,01%
  • IDX30 412   -0,67   -0,16%
  • IDXHIDIV20 464   -3,06   -0,65%
  • IDX80 123   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   -0,32   -0,24%
  • IDXQ30 129   -0,86   -0,66%

Kilang Tangguh akan Mengekspor Lebih dari 166 Kargo Gas


Selasa, 05 Januari 2010 / 10:23 WIB
Kilang Tangguh akan Mengekspor Lebih dari 166 Kargo Gas


Sumber: Kontan |

JAKARTA. Kembali beroperasinya train 1 setelah mengalami kerusakan, dan beroperasinya train 2 kilang Tangguh, Papua, membuat BP Migas optimistis, tahun ini kilang Tangguh bisa mengirim lebih dari 116 kargo gas. Jumlah ini jauh lebih besar ketimbang pengiriman 2009 yang hanya sebanyak 18 kargo LNG.

"Rencana pengiriman itu antara lain untuk pembeli Korea sebanyak 24 kargo, pembeli Amerika 22 kargo, Jepang (Tohuku) 9 kargo, serta sisanya untuk pembeli China. Total rencana pengiriman LNG Tangguh 2010 mencapai 116 kargo,” kata Deputy Penunjang Kegiatan Operasional BP Migas Budi Indianto di Jakarta, Senin (4/1).

Menurut Budi, bisa saja nantinya di tengah jalan pembeli mengurangi jumlah pembelian. Karena itu, pihaknya perlu mengantisipasi dengan mencari pembeli baru.

Seperti terjadi pada kontrak penjualan gas Tangguh kepada Sempra, Amerika Serikat, yang berniat mengurangi jatah pembeliannya pada pertengahan 2010. Untuk itu, BP Migas sedang bernegosiasi dengan pabrik pupuk Iskandar Muda (PIM). Tahun ini, PIM kekurangan pasokan gas sebanyak lima kargo untuk memproduksi pupuk.

Budi menjelaskan, Sempra berencana akan mengurangi pembelian LNG sebesar 50% dari jatahnya. "Kita lagi membicarakan kesiapan pembeli domestik seperti pabrik pupuk Iskandar Muda, serta pembangkit listrik di Bali sebanyak 0,5 juta ton per tahun," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×