Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Syarat yang dilengkapi kendaraan listrik tersebut, seperti memiliki lampu utama, sistem pengereman, alat pemantul cahaya atau reflektor, bel, dan batasan kecepatan.
Hasil rekomendasi dari diskusi tersebut akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk angkutan bertenaga listrik tersebut.
" Angkutan ini banyak peminatnya. Di kota-kota besar menjadi tren remaja, dan masyarakat. Karena sangat disukai, kita harus berikan payung-payung pemikiran dan payung hukum untuk Pemda mengatur," tandas Menhub Budi.
Baca Juga: Dilarang Dishub Jakarta, Grab: Skuter listrik untuk perbaikan udara di Jakarta
Cegah Monopoli Tak hanya membahas soal persyaratan, dalam kesempatan yang sama Budi juga menginginkan angkutan tersebut nantinya tidak dimonopoli oleh korporasi tertentu.
Hal ini bertujuan agar bisa menumbuhkan bidang usaha baru, yang secara otomatis memberikan peluang atau membuka pintu lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kita ingin usaha ini nantinya tidak dimonopoli. Jadi ada satu mekanisme tertentu sehingga tumbuh wirausaha baru yang bisa memberikan penghasilan bagi mereka. Kemudian ini bisa dimanfaatkan untuk para pedagang," kata Budi. (Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Dilarang, Kini Otopet Listrik Bisa Legal ",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News