kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kios-kios di pusat perbelanjaan terancam tutup dan dijual, ini tanggapan APPBI


Rabu, 01 September 2021 / 17:41 WIB
Kios-kios di pusat perbelanjaan terancam tutup dan dijual, ini tanggapan APPBI
ILUSTRASI. Salah satu gerai tampak tidak beroperasi . KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak pandemi Covid-19 membuat bisnis di segala sektor merosot. Tak terkecuali bisnis ritel. 

Berdasarkan catatan KONTAN , ada sekitar lima pusat perbelanjaan atau mal yang terancam dijual karena sepi pengunjung pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Disamping itu, beredar kabar kios di ITC Roxy Mas termasuk ITC Cempaka Mas di lelang. Hal itu lantaran kebijakan PPKM yang berkepanjangan, sehingga pusat perbelanjaan semakin sepi pengunjung.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menjelaskan pandemi yang berkepanjangan dengan berbagai pembatasan yang diberlakukan membuat banyak Pusat Perbelanjaan kehabisan dana cadangan untuk bertahan.

“Kemampuan Pusat Perbelanjaan tidak sama satu dengan yang lain. Demikian juga bagi Pusat Perbelanjaan yang sebelum pandemi memiliki kinerja kurang maksimal maka akan mengalami tekanan yang lebih berat untuk bertahan selama pandemi,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/9). 

Dia mengatakan, kesulitan seperti kios-kios yang di lelang juga tak hanya dialami oleh Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di daerah tertentu saja tapi juga dialami oleh Pusat Perbelanjaan yang berada di wilayah lain. Hal itu karena berbagai pembatasan sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: 5 Mal di Bandung terancam dijual

Lebih lanjut dia menambahkan, dampak pemberlakuan pembatasan operasional Pusat Perbelanjaan dan apalagi penutupan operasional Pusat Perbelanjaan tidak serta merta berakhir pada saat pembatasan diakhiri ataupun pada saat pelonggaran diberlakukan. 

“Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, hanya untuk menaikkan tingkat kunjungan sebesar 10% - 20% saja diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan,” katanya. 

Untuk itu, dampak PPKM ini tentu memberikan efek ke beberapa Pusat Perbelanjaan yang berpotensi tutup ataupun dijual. “Bukan hanya di daerah tertentu saja, banyak terjadi di hampir semua daerah,” sambungnya. 

Sayangnya, APPBI tidak bisa menyebutkannya secara terperinci pusat perbelanjaan mana saja yang di tutup maupun di jual, hal itu lantaran dapat mengganggu upaya proses penyelamatan yang sedang diupayakan oleh masing-masing Pusat Perbelanjaan dimaksud.

Namun, menurutnya sejak pelonggaran PPKM yang dilakukan pemerintah pada 10 Agustus 2021, APPBI melihat Pusat Perbelanjaan sudah mulai bergerak kembali setelah lebih dari satu bulan tidak diperbolehkan untuk beroperasional. “Pelonggaran ini diharapkan dapat segera mulai memulihkan kondisi usaha meski dapat dipastikan akan berlangsung secara bertahap dan cenderung lambat,” tutupnya. 

Selanjutnya: Pemerintah perpanjang PPKM Level, berikut aturan pembatasan baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×