Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh PT Bumigas Energi (BGE) terhadap Kementerian ESDM.
Majelis Komisioner KIP menyatakan informasi yang diminta BGE perihal salinan resmi Surat Keputusan Menteri ESDM tentang izin usaha panas bumi (IUP) PT Geo Dipa Energi yang diterbitkan oleh Menteri ESDM sejak tahun 2002 sampai saat ini adalah tidak pernah didokumentasikan atau dikuasai oleh Kementerian ESDM.
"Majelis berpendapat bahwa Termohon (ESDM) berkewajiban menyampaikan informasi publik. Namun, berdasarkan fakta persidangan informasi yang diminta Pemohon (BGE) tidak pernah didokumentasikan dan tidak dalam penguasaan Termohon, sehingga Termohon memberikan informasi publik tidak sesuai yang diminta," kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono, dalam sidang putusan yang dibacakan secara daring, di Jakarta, Kamis (13/8).
Baca Juga: Tambah kapasitas PLTP, Geo Dipa berkomitmen kembangkan energi bersih ramah lingkungan
Majelis Komisioner KIP menyimpulkan, KIP berwenang memeriksa dan memutus permohonan sengketa informasi ini. BGE memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan, serta Kementerian ESDM memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai ESDM.
Adapun batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, memenuhi jangka waktu yang telah ditentukan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisioner KIP melanjutkan, bahwa setiap informasi publik yang bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh pemohon informasi publik. Termohon Kementerian ESDM telah menyatakan, bahwa informasi yang dimohonkan adalah bersifat terbuka, sepanjang informasi yang dimohonkan adalah mengenai perizinan pertambangan panas bumi PT. Geo Dipa Energi.
Kewajiban badan publik, lanjutnya, berdasarkan UU KIP adalah memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada BGE Informasi publik, kecuali mengenai informasi yang dikecualikan.
BGE, menurut Majelis, adalah pihak pemenang lelang dalam proyek pembangunan dan pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha dari PT. Geo Dipa Energi pada tahun 2002 dan sudah menandatangani Perjanjian KTR 001/2005.
Maka, BGE memiliki alasan dan relevansi atas permohonan informasi yang dimohonkan demi kepastian berusaha, serta sepatutnya informasi itu diberikan oleh Kementerian ESDM, sepanjang informasi yang dimohonkan adalah mengenai perizinan pertambangan panas bumi PT. Geo Dipa Energi. Lalu, sepatutnya informasi tersebut diberikan dengan cepat, tepat dan mudah.
Bahwa oleh karena itu, Majelis Komisioner KIP mengabulkan permohonan BGE untuk sebagian. Selain itu, ESDM juga dihukum untuk menyerahkan dokumen-dokumen informasi yang ada di Termohon kepada Pemohon sebagai berikut: (i) Keppres Nomor 22 Tahun 1981 tentang Pemberian Kuasa Pengusahaan Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik kepada Pertamina; (ii) Surat Menteri Keuangan No.: S-436/MK.02/2001 tanggal 04 September 2001, perihal: Penunjukan Pengelolaan Asset Eks Klaim OPIC; (iii) Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3900/40/M/2001 tanggal 05 November 2001, perihal: Proyek PLTP Dieng dan Patuha; (iv) Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Area Dieng dan Area Patuha dari BPDP Nomor NST01/HCE-PPL-BPDP/IX/2002 tanggal 04 September 2002.
Baca Juga: Geo Dipa sabet dua penghargaan PROPER dari KLHK
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum PT BGE, Khresna Guntarto, menjelaskan bahwa permohonan kliennya memang layak dikabulkan Majelis Komisioner KIP. Sebab, Termohon Kementerian ESDM memberikan informasi yang menyesatkan mengenai IUP dan WKP PT Geo Dipa.
"Perbuatan ESDM telah sewenang-wenang dan ibarat diminta untuk diperlihatkan Surat Izin Mengemudi, malah memperlihatkan Surat Nikah," ujar Khresna dalam keterangannya.
Dokumen yang disampaikan oleh ESDM tidak satupun merupakan WKP dan IUP untuk PT Geo Dipa Energi. Oleh sebab itu, menurut Khresna, Putusan KIP ini menegaskan, bahwa PT Geo Dipa Energi selama ini tidak mengantongi IUP dan WKP mengenai kegiatan panas bumi di dataran tinggi Dieng Jawa Tengah dan dataran tinggi Patuha Jawa Barat.
Putusan KIP dijatuhkan oleh Ketua Majelis Komisioner KIP, Arif Adi Kuswardono, dengan anggota majelis, Romanus Ndau dan M. Syahyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News