kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kisruh Tender BWA Preseden Buruk untuk Teknologi Broadband Indonesia


Selasa, 08 Juni 2010 / 10:58 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Pakar telematika Kanaka Hidayat berpendapat, pelaksanaan tender BWA tahun lalu menjadi preseden kurang baik bagi teknologi broadband di Indonesia; baik dari sisi teknis maupun komersial.

Menurutnya, tender ulang akan sulit mencapai kondisi ideal karena basis harga penawaran dasar masih sama dengan tahun lalu.

"Sebaiknya pemerintah tidak kaku menggunakan teknologi lama dan memberi jalan bagi teknologi baru masuk. Walaupun tetap dengan syarat konten lokal yang layak. Hal ini akan membuat pebisnis bereaksi positif yang akhirnya membantu program pemerintah," kata Kanaka.

Seperti diketahui, Kemenkominfo mencabut status kemenangan dan izin prinsip tiga pemenang tender BWA terdahulu karena tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemerintah. Mereka adalah Internux yang mengantongi zona Jabotabek. Internux dicabut izinnya karena tidak mampu membayar kewajiban sebagai pemenang kepada pemerintah berupa up front fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi.

Lalu konsorsium Comtronics untuk zona Jawa Bagian Barat Kecuali Bogor, Depok dan Bekasi, Jawa Bagian Tengah, serta Jawa Bagian Timur yang mengembalikan lisensi yang dimiliki karena merasa tidak mampu memenuhi kewajibannya. serta PT Wireless Telecom Universal (WTU) untuk zona Maluku, Papua, dan Riau yang mengaku sudah membayar lunas kewajiban dan denda tetap dicabut kemenangannya karena membayar melewati tenggat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×