Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menender ulang sejumlah zona broadband wireless access (BWA) pada September 2010.
Keputusan ini diambil setelah tiga pemenang tender BWA tidak melunasi pembayaran kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan.
Tiga pemenang yang dimaksud adalah PT Internux, konsorsium PT Comtronics Systems-PT Adiwarta Perdania, dan PT Rahajasa Media Internet (Konsorsium Wimax Indonesia).
"Perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran kewajiban, kemenangannya pasti dicabut dan akan dilakukan tender ulang setelah dikembalikan ke pemerintah," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring, Rabu (19/5).
Menurut mantan Presiden PKS itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pemenang tender untuk tidak meneruskan komitmen pembangunan proyek itu. Ia mencontohkan Internux yang sebenarnya memenangi tender pekerjaan untuk zona Jabotabek.
"Di Jabotabek ini kan uang semua. Kalau dia pasang wireless broadband tentu banyak pelanggan yang akan memakainya. Jadi kenapa tidak dikerjakan," tegasnya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, pemerintah sudah tidak akan memberikan ampun lagi bagi tiga pemenang tender tersebut. Karena secara rutin Kemenkominfo selalu menerbitkan surat peringatan sampai tiga kali ke pihak pemenang untuk
menyelesaikan pembayaran kewajibannya. Berupa pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk biaya izin awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News