kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.670.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.876   -148,69   -2,12%
  • KOMPAS100 1.002   -27,61   -2,68%
  • LQ45 778   -23,83   -2,97%
  • ISSI 209   -3,14   -1,48%
  • IDX30 402   -12,98   -3,12%
  • IDXHIDIV20 482   -18,36   -3,67%
  • IDX80 113   -2,93   -2,52%
  • IDXV30 117   -3,38   -2,80%
  • IDXQ30 133   -3,80   -2,78%

KKP akan batasi kapal ikan budidaya


Jumat, 01 April 2016 / 11:34 WIB
KKP akan batasi kapal ikan budidaya


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Aturan main bisnis kelautan dan perikanan makin ketat. Setelah perikanan tangkap, kini pemerintah akan membatasi Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk perikanan budidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto bilang, pihaknya sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) SIKPI di Bidang Pembudidayaan Ikan pada 28 November 2014.

SE itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/ 2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. "Sebab kapal bisa mengangkut ikan budidaya, bukan hanya tangkap," jelas Slamet, Kamis (31/3).

Namun, KKP akhirnya mencabut SE ini dengan mengeluaarkan SE Nomor 66/DPB/TU.210.D6/I/2015 pada 7 Januari 2015 lalu. Alasannya, KKP tak melihat kapal pengangkut ikan budidaya melakukan transhipment. KKP juga ingin memberi kesempatan pengusaha galangan kapal nasional untuk menyiapkan kapalnya lebih dulu.

Slamet menuturkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya tidak menyetujui pelonggaran tersebut. "Bu menteri minta waktu setahun," ujarnya. Nah, setelah setahun, kini KKP akan menata kembali aturan main untuk kapal pengangkut ikan budidaya. 

Saat ini, KKP telah menerbitkan SE Nomor 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tanggal 1 Februari 2016, yang isinya tidak lagi menerbitkan SIKPI untuk ikan budidaya berbendera asing, baik permohonan baru atau perpanjangan. KKP juga segera menerbitkan permen tentang kapal pengangkut ikan budidaya. "Tak lebih dari 20 April 2016," ujarnya.

Beleid ini mengatur antara lain, pertama, kapal angkut hanya boleh bersandar di satu pelabuhan singgah. Kedua, frekuensi kapal angkut masuk ke Indonesia. Ketiga, kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing tidak masuk ke lokasi pembudidayaan ikan. 

Keempat, SIKPI kapal angkut ikan yang benihnya dari budidaya dikeluarkan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, sedangkan benih dari tangkapan alam oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. "Jadi akan ada dua jenis SIKPI," terang Slamet.

KKP sendiri akan menunjuk Perum Perikanan Indonesia (Perindo) untuk pengadaan kapal pengangkut ikan budidaya. Eko Prihantono, pemilik perusahaan budidaya ikan PT Putri Ayu Jaya di Kepulauan Riau yang hadir dalam sosialisasi khawatir, kapal Perindo tidak cukup untuk mengangkut ikan budidaya. Makanya, dia mengusulkan swasta juga bisa terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×