Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) menyoroti rendahnya harga udang yang diterima petambak PT. Aruna Wijaya Sakti (AWS). Ketut Sugama, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, mengatakan akan menyelesaikan masalah harga itu agar petambak mendapatkan harga udang yang menguntungkan. "Ini memang cukup rumit, tapi kami akan berusaha menyelesaikannya agar adil bagi petambak," ujar Ketut kepada KONTAN, Senin (28/3).
Meski begitu, KKP tidak akan bertindak gegabah menyelesaikan masalah itu. Ketut bilang, Ia tidak tidak langsung memanggil PT. AWS karena informasi harga udang masih simpang siur. Ketut mengaku, mendapat laporan dari petambak di sana bahwa harga udang vanamae ukuran 60 mm berada di kisaran yang cukup ideal yaitu Rp 46.000-Rp 50.000/kilogram (kg).
Tapi, ada juga petambak yang bilang harga udang yang diterimanya di bawah standar yaitu sekirat Rp 36.000/kg. "Informasinya masih simpang siur, saya tidak bisa langsung mengambil tindakan," jelas Ketut.
Untuk mengurai masalah ini, KKP pusat telah menginstruksikan Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Lampung untuk menelusuri harga udang yang diterima petambak di sana. Setelah mendapat kepastian harga, pemerintah pusat baru akan menentukan langkah menyelesaikan soal harga tersebut.
Jika nantinya terbukti ada kesalahan pada PT. AWS dalam penetapan harga, KKP menurut Ketur akan memanggil perwakilan PT. AWS. "Kalau memang ada yang salah, kita pasti akan panggil mereka. Kalau harganya terlalu murah, itu tidak fair bagi petambak," kata Ketut.
Sebelumnya, Towilun, petambak plasma PT AWS yang sekaligus Ketua LPMK Kampung Dipasena Utama mnilai mekanisme penetapan harga udang seringkali tidak transparan.
Dalam menetapkan harga udang, mengacu pada harga rata-rata nasional di 5 cold storage yang ada di Lampung, Surabaya dan Jakarta. Akan tetapi, Towilun mengaku tidak mengetahui sumber cold storage yang dijadikan rujukan harga. "Akibatnya, petambak selalu menerima harga yang terlalu murah," kata Towilun.
Dihubungi terpisah, George Basuki, Corporate Communication Manager PT CP Prima, perusahaan induk PT AWS, penetapan harga udang itu sudah melalui kesepakatan dan petambak plasma. Ia mengatakan, PT AWS melihat harga referensi dari DKP yang kemudian mendiskusikannya dengan petambak plasma.
George mengaku, pihaknya belum belum menerima protes atau keluhan dari petambak terkait penetapan harga udang tersebut. "Protes bagaimana? Harga itu kan bukan kita yang menentukan, tapi kesepakatan perusahaan inti dengan petambak plasma," tandas George kepada KONTAN, Senin (28/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News