Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang besar bagi pelaku industri perikanan nasional dengan memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin menikmati tarif 0% untuk ekspor produk tuna, cakalang, dan tongkol ke Jepang.
Fasilitas ini merupakan bagian dari perubahan kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang dinilai semakin menguntungkan posisi Indonesia di pasar Negeri Sakura.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Machmud, mengatakan perubahan IJEPA telah mengakomodasi kepentingan Indonesia melalui penghapusan empat pos tarif untuk produk olahan tuna dan cakalang.
"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," terang Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/1).
Baca Juga: ICA-CEPA Diteken, Ekspor Hasil Laut Indonesia ke Kanada Berpotensi Meningkat
Sebelum perubahan ini berlaku, produk tuna dan cakalang kaleng maupun olahan nonkaleng dari Indonesia masih dikenai tarif masuk sebesar 9,6% di Jepang.
Padahal, kinerja ekspor produk tersebut tergolong kuat. Di pasar Jepang, tuna kaleng dan olahan lainnya asal Indonesia menempati posisi ketiga eksportir terbesar dengan nilai mencapai US$30,28 juta.
Pertumbuhan ekspornya pun impresif, tercermin dari compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82%, lebih tinggi dibanding Thailand yang mencatatkan 12,12% dan Filipina 6,31%.
Dengan penghapusan tarif menjadi 0%, KKP optimistis daya saing produk tuna-cakalang Indonesia akan meningkat signifikan dan berpeluang merebut posisi puncak di pasar Jepang.
Untuk memastikan pemanfaatan tarif preferensi tersebut berjalan optimal, KKP tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA.
Surat edaran ini akan mengatur tata cara pengajuan nomor registrasi tarif 0% bagi produk tuna dan cakalang olahan nonkaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.
Baca Juga: Menilik Peluang Besar Indonesia di Pasar Tuna Berkelanjutan
Machmud menegaskan, UPI yang mengekspor produk dengan kode HS sebagaimana tercantum dalam protokol IJEPA wajib terdaftar di KKP.
Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana, menjelaskan proses registrasi dimulai dari pengajuan dokumen oleh UPI.
Dokumen tersebut mencakup formulir permohonan, perizinan berusaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas. Seluruh berkas akan diverifikasi oleh Ditjen PDS dan dilanjutkan dengan inspeksi ke UPI pemohon, baik secara langsung maupun daring.
Jika seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan sesuai, KKP akan menyampaikan notifikasi kepada Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang (Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries/MAFF) melalui nota diplomatik.
Notifikasi ini berisi daftar UPI Indonesia yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA.
Untuk tahap pertama, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA dapat dikirimkan melalui email [ekspor-ikan@kkp.go.id](mailto:ekspor-ikan@kkp.go.id) hingga 26 Januari 2026.
Baca Juga: Negosiasi Tarif Ekspor ke AS: Indonesia Incar 0% untuk CPO, Kakao, dan Tekstil
Sebagai catatan, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani pada 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Komoditas tuna dan cakalang sendiri menempati peringkat kedua ekspor perikanan Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 17%.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyatakan optimisme bahwa ekspor tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang, Singapura, dan negara tujuan lainnya masih sangat terbuka untuk ditingkatkan.
Ia menekankan pentingnya dukungan infrastruktur, terutama fasilitas gudang pendingin, untuk menjaga mutu produk, memperkuat daya saing, dan memperluas pasar ekspor perikanan nasional.
Selanjutnya: OJK Siapkan Senjata Terakhir Gugat Perdata DSI Jika Kasus Tak Tuntas
Menarik Dibaca: Wajib Tahu! Ini 6 Ikan untuk Ibu Hamil yang Rendah Merkuri Aman Bagi Janin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
