kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KKP kecewa, PT Garam malah impor garam


Kamis, 12 April 2012 / 17:41 WIB
KKP kecewa, PT Garam malah impor garam
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) menyesalkan keputusan PT Garam yang merealisasikan impor garam pada Maret lalu. Sebagai perusahaan BUMN, KKP berharap, PT Garam seharusnya menjadi pelopor perusahaan yang tidak melakukan impor garam.

Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), KKP mengatakan, berdasarkan persetujuan antara perusahaan pengolahan garam seharusnya impor dilakukan pada bulan April ini. "Tetapi kenapa PT Garam sudah impor duluan, pada Maret lalu," kata Sudirman di Jakarta, Kamis (12/4).

Meski demikian, Sudirman bilang KKP tidak dapat menindak, karena keputusan importasi oleh perusahaan pengolahan garam bukan berdasarkan peraturan yang mengikat, hanya berupa kesepakatan saja.

Namun, pernyataan Sudirman itu ditepis oleh Slamet Untung Irredenta, Direktur Utama PT Garam. Slamet bilang, PT Garam melakukan impor karena mendapat izin importasi dari Kementerian Perdagangan pada awal Maret lalu. "Kami tidak menyalahi aturan dalam proses importasi," tegas Slamet.

Kuota izin impor garam kepada PT Garam hanya 50.000 ton dari 500.000 ton kuota impor garam nasional. Slamet bilang, izin impor akan habis masa berlakunya sampai 30 April ini. Dari total kuota impor garam yang diberikan, saat ini PT Garam baru sudah merealisasikan impor sebanyak 27.5000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×