kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KKP reekspor 13.040 kg udang impor asal Malaysia


Kamis, 29 Desember 2011 / 15:50 WIB
The Circle dibintangi Emma Watson dan Tom Hanks akan tayang di bioskop Trans TV tanggal 22 Januari 2021.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan memulangkan kembali (re-ekspor) sekitar 13.040 kg udang impor asal Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Belawan, Medan.

Pasalnya, KKP menemukan kandungan penyakit white spot syndrome virus (WSSV) yang merupakan hama penyakit ikan karantina (HPIK) golongan 1.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, mengatakan, pemulangan satu kontainer udang yang dikemas dalam 3.730 karton asal Malaysia ini diimpor oleh PT Sari Ayuwindu Semesta (SAS).

“ Makanya kami bekerjasama dengan Stasiun pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan mencegah beredarnya udang impor tersebut untuk keluar pelabuhan,” katanya, Kamis (29/12).

Pelaksanaan re-ekspor udang 1 kontainer asal Malaysia ini dilakukan oleh petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama dengan petugas karantina ikan yang melepas Kapal Reunion Voyage 11A3 yang berangkat dari pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Penang Malaysia.

Hingga kini, pemerintah terus berupaya mencegah beredarnya hasil perikanan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak aman dikonsumsi. Upaya ini dilaksanakan secara koordinasi antara Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Ditjen P2HP dan Ditjen PSDKP KKP.

“Pengawasan yang dilakukan misalnya, kalau ingin distribusi hasl perikanan di unit-unit pengolahan ikan, maka harus ada izin pemasukan hasil perikanan dari Ditjen P2HP,” imbuh Syahrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×