kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

KKP reekspor 13.040 kg udang impor asal Malaysia


Kamis, 29 Desember 2011 / 15:50 WIB
The Circle dibintangi Emma Watson dan Tom Hanks akan tayang di bioskop Trans TV tanggal 22 Januari 2021.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan memulangkan kembali (re-ekspor) sekitar 13.040 kg udang impor asal Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Belawan, Medan.

Pasalnya, KKP menemukan kandungan penyakit white spot syndrome virus (WSSV) yang merupakan hama penyakit ikan karantina (HPIK) golongan 1.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, mengatakan, pemulangan satu kontainer udang yang dikemas dalam 3.730 karton asal Malaysia ini diimpor oleh PT Sari Ayuwindu Semesta (SAS).

“ Makanya kami bekerjasama dengan Stasiun pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan mencegah beredarnya udang impor tersebut untuk keluar pelabuhan,” katanya, Kamis (29/12).

Pelaksanaan re-ekspor udang 1 kontainer asal Malaysia ini dilakukan oleh petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama dengan petugas karantina ikan yang melepas Kapal Reunion Voyage 11A3 yang berangkat dari pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Penang Malaysia.

Hingga kini, pemerintah terus berupaya mencegah beredarnya hasil perikanan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak aman dikonsumsi. Upaya ini dilaksanakan secara koordinasi antara Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Ditjen P2HP dan Ditjen PSDKP KKP.

“Pengawasan yang dilakukan misalnya, kalau ingin distribusi hasl perikanan di unit-unit pengolahan ikan, maka harus ada izin pemasukan hasil perikanan dari Ditjen P2HP,” imbuh Syahrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×