Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 191,2 ton ikan berformalin jenis lemuru dan layang. Selain itu KKP juga menyita 24 ton ikan kembung di pusat pelabuhan perikanan samudra (PPS) di wilayah Muara Baru, dan Muara Angke Jakarta Utara.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, mengatakan, sidak yang dilakukan oleh KKP tersebut, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi nelayan lokal. "Kalau ikan-ikan ini lolos, pasti merugikan nelayan, karena harganya juga jauh lebih murah," kata Syahrin (6/12).
Jika rata-rata harga ikan kembung hasil tangkapan nelayan lokal berkisar Rp 18.000-Rp 20.000 per kilogram (kg), ikan yang datang masuk dari luar harganya bisa kurang dari separuhnya.
"Perusahaan ini resmi, namun sertifikat untuk impornya berbeda," kata Djoko Cahyo Purnomo, kepala pangkalan PSDK. Izin impor perusahaan ini adalah jenis makarel, namun kenyataannya mereka mengimpor ikan kembung.
Dari sebanyak 215,2 ton ikan yang diamankan tersebut, sebesar 191,2 yang telah positif ditemukan formalin maka akan segera dimusnahkan.
Rendra Purdiansa, Kepala Departemen Perikanan Tangkap, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengatakan, jika pihaknya prihatin masih adanya jenis ikan yang dapat dihasilkan dari dalam negeri namun tetap masih ditemukan.
"Padahal kondisi perikanan dalam negeri saat ini masih bisa memenuhi produksi industri perikanan dalam negeri," ujar Rendra kepada KONTAN (6/12).
Terkait dengan didapatinya ikan berformalin yang di ekspor, Rendra menyayangkan kepada pihak karantina yang masih kecolongan sehingga ikan yang tidak layak konsumsi dapat masuk.
Ia juga melihat tidak ada ketegasan pemerintah untuk menentukan jumlah kuota ikan yang diimpor. Menurut Rendra, pemerintah harus memfasilitasi para pelaku industri untuk mengetahui kebutuhan produksi industri perikanan. Sehingga dengan adanya perhitungan tersebut, akan meminimalisir merembesnya ikan impor ke pasar konsumsi.
Meski tidak merinci, namun Rendra memperkirakan jika hingga akhir Desember ini produksi ikan dalam negeri masih melimpah. Ia berharap pada pertemuan di Batam, KKP dapat mengintervensi para pelaku industri pengolahan ikan untuk terbuka dalam menentukan kuota yang dibutuhkan.
Beberapa industri pengalengan yang membutuhkan perhitungan yang matang tersebut antara lain industri pengalengan ikan, nelayan tuna yang membutuhkan ikan layang sebagai umpan dan industri pengolahan ikan pindang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News