kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KKP tetap larang penggunaan cantrang


Kamis, 11 Januari 2018 / 16:59 WIB
KKP tetap larang penggunaan cantrang
ILUSTRASI. PENGGANTIAN JARING CANTRANG


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan alat tangkap tidak ramah lingkungan akan tetap diberlakukan meski terdapat pihak yang berseberang pendapat.

"Larangan cantrang akan terus dilakukan, tidak akan diperpanjang kelonggarannya," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kenterian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja saat konferensi pers, Kamis (11/1).

Sjarief menyebut, penggantian alat tangkap perlu dibarengi dengan edukasi. Selain itu, pengalaman nelayan lain yang telah berganti alat tangkap perlu diinformasikan kepada nelayan lainnya.

Pada tahun lalu, KKP telah melakukan penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Sejumlah 7.255 paket alat tangkap ramah lingkungan telah dibagikan.

Asal tahu saja, pelarangan cantrang telah direncanakan sejak 2015. Sejak saat itu KKP telah memulai program penggantian alat tangkap. Jika dihitung sejak tahun 2015, alat tangkap yang telah dibagikan sebanyak 9.021 paket.

Menurut Sjarief, program penggantian alat tangkap itu tidak akan berhenti di tahun ini. KKP tetap akan membagikan paket alat tangkap ramah lingkungan. "Nanti akan dilakukan tindakan persuasif, kalau mau nanti alat tangkap diganti dengan yang ramah lingkungan," ucapnya.

Meski tidak sebesar tahun 2017, KKP tetap mengalokasikan program alat tangkap. Berdasarkan keterangan Sjarief, tahun 2018 akan disiapkan sebanyak 1.702 paket alat tangkap ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×