Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tegaskan larangan alih muatan atau transshipment berlaku untuk seluruh jenis kapal. Tidak hanya kapal eks asing, tetapi juga bagi nelayan kecil yang melakukan alih muatan ke kapal pengangkut dengan ditujukan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Gelwin Yusuf Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menata kembali armada perikanan yang beroperasi. "Ini persoalan yang luas. Dilihat dari sumber daya alam (SDA) hayati," kata Gelwin, Jumat (5/12).
Sekedar catatan saja, dari 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI), potensi perikanan Indonesia mencapai 6,51 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 4,5 juta ton-5 juta ton, atau 80% dari potensi yang boleh ditangkap.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI) Balok Budiyanto menambahkan, kebijakan pelarangan alih muat tersebut juga berlaku untuk kapal satuan manajemen atau satuan armada perikanan termasuk pursein grup.
Balok menjelaskan, alih muatan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut dilarang. Disamping itu, alih muatan dari kapal pengkapan longline ke kapal pengangkut juga dilarang. Penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal di bawah 10 Gross Ton (GT) ke kapal pengangkut juga tidak diperbolehkan.
Hal ini dilakukan agar UPI yang selama ini kekurangan bahan baku mendapat pasokan. "Penghentian alih muatan ini sangat tepat, terutama untuk menghindari IUU fishing. Didaratkan tidak sesuai pangkalan, atau tidak didaratkan tapi langsung ekspor," kata Balok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News