kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP wajibkan pembudidaya ikan bersertifikasi GAP


Minggu, 01 Januari 2017 / 14:27 WIB
KKP wajibkan pembudidaya ikan bersertifikasi GAP


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini bakal mewajibkan seluruh pembudidaya bersertifikasi Indonesia Good Agricultural Practice (GAP). Sertifikasi ini untuk mempermudah dan mempercepat proses ekspor produk perikanan budidaya, 

Slamet Subiakto Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP mengatakan, dengan sertifikasi tersebut seluruh produk ikan asal Indonesia dapat masuk tanpa melalui tahap uji lab di negara tujuan. "Sertifikat ini sudah diakui oleh dunia dan menjamin produk tersebut aman dikonsumsi," ujarnya pekan lalu. 

Sekadar informasi, dalam sertifikat ini berisi penjelasan secara detail dari tahap pra produksi, produksi, sampai pasca produksi. Diharapkan, dengan adanya sertifikasi ini dapat menggenjot jumlah ekspor produk ikan budidaya sekitar 20% sampai 30% ke depannya. Juga bisa memberikan harga yang lebih menguntungkan bagi para pembudidaya.

Untuk menyukseskan program ini, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi sejak tahun 2016. Sebagai informasi, sampai saat ini pelaku yang telah memiliki sertifikasi baru sekitar 10.000 pelaku dari total 5 juta pembudidaya.

Dipungut Biaya

Sebelumnya, pemerintah sudah mempunyai badan sertifikasi dengan nama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Lembaga sertifikasi tersebut dikelola oleh KKP dan bersifat gratis.

Nantinya, IndoGAP ini akan bersifat independen dengan dikelola oleh pihak swasta dan akademisi. Pembuatan sertifikasi ini bakal dikenakan biaya. "Untuk nilainya masih kami diskusikan, yang pasti kami minta biaya tidak mahal," katanya.

Slamet juga meminta proses sertifikasi ini tidak akan berbelit-belit. Untuk mempermudah pendapatan sertifikasi ini, rencananya akan dibuka cabang disetiap provinsi. 

Budhi Wibowo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) mengaku dengan adanya sertifikat ini maka bisa meningkatkan kepercayaan dunia internasional terkait dengan kualitas produk perikanan asal Indonesia. "Saya harap ini (sertifikat INDOGAP) juga gratis," katanya pada KONTAN, Jumat (30/12).

Bila tidak berubah, sertifikasi INDOGAP bakal mulai dibuka pada Juni 2017 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×