kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Klarifikasi soal kebocoran data, Menkominfo panggil Tokopedia hari ini


Senin, 04 Mei 2020 / 05:35 WIB
Klarifikasi soal kebocoran data, Menkominfo panggil Tokopedia hari ini
ILUSTRASI. Logo Tokopedia


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah meminta melakukan investigasi internal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memanggil bos Tokopedia terkait kebocoran data pengguna.

"Saya telah meminta Dirjen Aptika  memanggil Direksi Tokopedia agar memberikan penjelasan terkait hal ini. Pertemuan akan dilakukan Senin, tanggal 4 Mei,” ungkap Menteri Kominfo,  Johnny G. Plate, dalam siaran pers, Minggu (3/5). . 

Sebelumnya Menkominfo juga telah meminta pengelola platform digital Tokopedia melakukan investigasi internal. Serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keamanan data pengguna. 

Baca Juga: Menkominfo minta Tokopedia lakukan investigasi internal dan tiga hal ini

Johnny meminta Tokopedia melakukan tiga hal untuk menjamin keamanan data pengguna. 

Pertama, pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. 

Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. 

Ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach. Apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut. 

Kominfo telah meminta laporan  pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun, tindakan pengamanan sistem yang dilakukan, serta potensi dampak data breach kepada pemilik data. 

"Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," ujar Johnny. 

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar pelindungan data pribadi. 

Baca Juga: Ini saran pakar keamanan siber buat pengguna Tokopedia

Hal tersebut sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×