kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KNKT: Tak ada kerusakan sistem pada pesawat Sukhoi


Selasa, 18 Desember 2012 / 12:01 WIB
KNKT: Tak ada kerusakan sistem pada pesawat Sukhoi
ILUSTRASI. Vacuum cleaner portable atau cordless memiliki kelebihan dan kekurangan.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah melakukan investigasi selama tujuh bulan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan, tidak menemukan adanya kerusakan sistem pada pesawat Sukhoi Superjet100 yang jatuh di Gunung Salak Bogor, bulan Mei lalu.

Hal ini disampaikan oleh Tatang Kurniadi, Ketua KNKT dalam jumpa pers yang dilakukan di Jakarta, hari ini (18/12). “Tidak ada kerusakan sistem pesawat selama penerbangan,” terang Tatang.

Selain itu, Tatang menjelaskan, ada beberapa faktor kesalahan awak kabin dalam mengarungi udara Indonesia dengan pesawat Sukhoi Superjet 100. Sayangnya, Tatang tidak menyebutkan langsung, apakah faktor tersebut bisa dikategorikan sebagai human error.

“Awak pesawat (pilot) tidak menyadari kondisi pegunungan (Gunung Salak) dan berakibat abaikan peringatan dari sistem peringatan (sistem pesawat),” kata Tatang. Selain itu, kata Tatang, ada fokus perhatian awak pesawat itu yang tidak berhubungan dengan penerbangan.

“Sehingga pilot tidak mengubah (jalur) pesawat yang telah keluar dari orbit,” terang Tatang. Selain itu, temuan KNKT juga menyimpulkan, radar yang ada di Air Traffic Control  tidak memantau batas ketinggian gunung yang dilewati Sukhoi Superjet100 yang naas itu.

Perlu diketahui, kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet100 yang terjadi bulan Mei lalu tersebut telah mengakibatkan 45 orang tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×