Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai perlindungan sisa kuota internet, dinilai telah mengakomodasi kepentingan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, substansi SE tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan skema rollover secara otomatis. Namun, operator harus memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan konsumen.
Baca Juga: Target Lifting Minyak Jadi 612.500 Bopd di 2027, Bahlil Ungkap Jurus Mencapainya
Menurut Heru, ketentuan dalam SE juga tidak memaksakan satu model bisnis tertentu kepada seluruh operator telekomunikasi. Operator masih memiliki ruang untuk menentukan mekanisme layanan yang sesuai dengan model bisnis masing-masing.
Meski demikian, fleksibilitas tersebut tetap harus dibarengi dengan jaminan atas hak konsumen terhadap layanan yang telah dibeli.
“SE ini cukup mengakomodasi kepentingan industri karena tidak memaksakan satu model bisnis kepada operator. Operator masih memiliki ruang menentukan mekanisme layanan, sepanjang hak konsumen tetap dijamin,” ujar Heru kepada KONTAN, Senin (31/8).
Heru menilai kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk memperkuat posisi konsumen. Namun, keberhasilan implementasinya akan bergantung pada kepatuhan masing-masing operator.
Pemerintah juga perlu memastikan pilihan layanan yang disediakan operator dapat dipahami dan digunakan konsumen dengan mudah. Dengan demikian, perlindungan terhadap sisa kuota tidak hanya menjadi ketentuan administratif.
Jika operator menjalankan SE dengan baik, Heru menilai revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.
Revisi aturan tersebut dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai isu regulasi lain di sektor telekomunikasi.
Baca Juga: SANY Perluas Kerja Sama dengan ITB untuk Cetak Talenta Industri Alat Berat
Namun, kondisi berbeda dapat terjadi apabila operator tidak menjalankan ketentuan dalam SE. Dalam situasi tersebut, pemerintah perlu memperkuat dasar regulasi melalui percepatan revisi Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Heru juga mengapresiasi langkah cepat Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam menindaklanjuti putusan MK.
“Kami perlu memberikan apresiasi kepada Menteri Komdigi yang sigap menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Heru.
Menurutnya, tahap selanjutnya adalah memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam layanan yang diterima konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














