Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) masih melakukan kajian atas putusan arbitrase internasional terkait perkara transaksi investasi dan kepemilikan saham pada perseroan dan anak usahanya.
Corporate Secretary KAEF Ida Rasita mengatakan perusahaan ini telah menerima salinan keputusan arbitrase internasional tersebut. Namun, perseroan belum membeberkan langkah penyelesaian yang akan ditempuh setelah putusan arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) tersebut.
"Saat ini, Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham," ujar Ida kepada Kontan, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Harga Ayam Hidup Naik, Apa Penyebabnya?
Sengketa tersebut berkaitan dengan transaksi investasi dan kepemilikan saham pada KAEF serta anak usaha perseroan, Kimia Farma Apotek (KFA). Nilai investasi yang menjadi pokok perkara tersebut mencapai sekitar Rp 2,2 triliun.
Meski demikian, putusan arbitrase asing belum serta-merta dapat dilaksanakan di Indonesia. KAEF menjelaskan bahwa pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di wilayah Indonesia harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, putusan arbitrase asing harus terlebih dahulu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dapat dilaksanakan di Indonesia.
Terkait potensi dampak putusan tersebut terhadap kondisi keuangan dan arus kas perseroan, KAEF belum memberikan perincian. Perseroan saat ini masih melakukan kajian komprehensif dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
KAEF juga belum membeberkan apakah akan menempuh penyelesaian melalui negosiasi dengan pihak terkait maupun skema penyelesaian yang akan digunakan.
Di tengah proses tersebut, perusahaan ini memastikan kegiatan operasional tetap berjalan. Ida mengatakan seluruh kegiatan usaha KAEF, mulai dari manufaktur, distribusi, apotek hingga layanan kesehatan, tetap berjalan.
"Kami memastikan seluruh kegiatan operasional Perseroan, termasuk manufaktur, distribusi, apotek, dan layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma, tetap berjalan optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan," jelasnya.
Baca Juga: DSSA Siap Ekspansi Kapasitas Pabrik Modul Surya TMAI, Bidik Peluang dari PLTS 100 GWp
KAEF juga menyatakan akan tetap mengikuti ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Perseroan menyebut akan bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersikap kooperatif terhadap otoritas yang berwenang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














