Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Francisca bertha
KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengawasi operasional Starlink di Indonesia. Apabila nanti terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, akan ada evaluasi dan kebijakan dari Menkominfo.
Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi DJPPI Kominfo Falatehan mengatakan, Kominfo akan mengukur dampak kehadiran Starlink ke industri telekomunikasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink," katanya dalam Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut Falatehan, seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk Starlink wajib mengikuti seluruh ketentuan regulasi termasuk hak dan kewajibannya.
"Kehadiran dari Starlink sendiri sebagai penyelenggara telekomunikasi dianggap akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: APJII: Persaingan Starlink dengan Provider Lokal Tidak Apple to Apple
Falatehan menambahkan, Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi.
"Dari Analisa Supply & Demand, perlu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan juga bisa menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," jelasnya.
Sementara untuk dampak Starlink ke industri telekomunikasi, Kominfo berharap, penyelenggara telekomunikasi yang sudah berada lama di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang progresif dan fleksibel, yang memungkinkan inovasi sambil memastikan bahwa prinsip keadilan dan akses universal dipertahankan.
"Model bisnis yang kolaboratif dan regulasi yang mendukung dapat membantu mendorong transformasi digital Indonesia dan memperkuat ekosistem telekomunikasi," ungkapnya.
Perlu aturan jelas
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia Jerry Mangasas Swandy mengharapkan, pemerintah dapat memberikan aturan yang setara terhadap Starlink.
Baca Juga: Bahlil: Investasi Starlink di Indonesia Rp 30 Miliar, Tenaga Kerja Terdaftar 3 Orang
"Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik selama ini mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran retribusi hingga biaya sewa barang milik daerah. Seharusnya ada aturan yang sama untuk Starlink," ujar Jerry.
Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI Teuku Riefky berpandangan, internet memiliki peran penting bagi masyarakat.
Apalagi, masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki koneksi internet, maka secara penghasilan dan kehidupannya lebih baik dari yang tidak memiliki.
Terkait masuknya Starlink, Riefky menyebutkan, pemerintah harus memberi aturan yang sama dengan industri telekomunikasi yang telah ada di Indonesia.
"Jika industri telekomunikasi wajib mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T maka hal yang sama juga harus Starlink lakukan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News