kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo Imbau untuk Aktifkan Protokol IPv6 di Perangkat Telekomunikasi, Apa Itu?


Jumat, 27 September 2024 / 04:29 WIB
Kominfo Imbau untuk Aktifkan Protokol IPv6 di Perangkat Telekomunikasi, Apa Itu?
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengimbau untuk segera mengaktifkan dan menggunakan alamat protokol internet versi 6 (IPv6). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau seluruh penyelenggara telekomunikasi, kementerian, lembaga, hingga pelanggan telekomunikasi untuk segera mengaktifkan dan menggunakan alamat protokol internet versi 6 (IPv6). 

Apa itu IPv6?

Mengutip Infopublik.id, menurut Menteri Kominfo Budi Arie, IPv6 merupakan elemen vital dalam memperluas penerapan teknologi masa depan di Indonesia. Dengan penerapan IPv6, pemerintah berupaya memberikan jaminan keamanan bagi publik dalam setiap aktivitas penggunaan data internet.

Teknologi itu menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan versi sebelumnya, dan merupakan langkah penting dalam pengembangan ekosistem infrastruktur digital yang lebih aman dan andal.

"Adopsi IPv6 adalah langkah strategis dalam meningkatkan penetrasi teknologi masa depan dengan lebih aman dan nyaman. Penggunaan IPv6 juga memberikan perlindungan keamanan yang lebih kuat dibandingkan versi terdahulu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: PPATK Masih Menemukan Indikasi Aktivitas Judi Online Lewat Dompet Digital

Surat Edaran Mendukung Adopsi IPv6

Dalam rangka mempercepat implementasi IPv6 di seluruh sektor, Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Imbauan Penggunaan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Selain itu, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 juga dikeluarkan untuk mengimbau penyelenggara telekomunikasi agar mengaktifkan setelan standar IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi.

"Melalui surat edaran ini, Kominfo berharap seluruh penyedia perangkat telekomunikasi dapat mengaktifkan setelan standar IPv6 pada perangkat yang diproduksi dan didistribusikan. Hal ini penting guna mempercepat transformasi digital yang lebih aman," jelas Menkominfo.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mempercepat adopsi IPv6 dalam trafik internet nasional, yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan stabilitas jaringan internet di Indonesia.

Baca Juga: APJII Akan Mendorong Terbentuknya Kedaulatan Digital dan Keamanan Siber

Surat edaran ini mencakup imbauan bagi penyedia perangkat telekomunikasi untuk mengaktifkan setelan standar (default setting) IPv6 pada semua perangkat pelanggan yang diproduksi dan didistribusikan. 

Upaya ini diharapkan mampu mempercepat implementasi IPv6 dalam ekosistem telekomunikasi nasional, serta memastikan keamanan data bagi pengguna internet di Indonesia.

"Penggunaan IPv6 menjadi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan infrastruktur internet yang aman, andal, dan siap menghadapi tantangan teknologi masa depan," tutup Budi Arie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×