kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kominfo: Jual ponsel black market, tanggung sendiri risikonya...


Rabu, 27 November 2019 / 04:50 WIB
Kominfo: Jual ponsel black market, tanggung sendiri risikonya...
ILUSTRASI. Pedagang menata ponsel dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau 'black market' melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugr


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dimas Yanuarsyah, Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kominfo menyampaikan untuk pengecekan ponsel memang harus diaktifkan sehingga ponsel harus dibuka dari box. Hal tersebut akan menurunkan harga jual ponsel ilegal yang saat ini memang jauh lebih murah dari ponsel yang masuk dengan jalur resmi.

"Iya mau tidak mau dicek satu-satu, ini kan resiko. Sama saja kalau naik motor (melanggar) lampu merah dan ditabrak orang atau ditilang. Kan produk ini sudah masuk (Indonesia) di luar ketentuan aturan ya ini resikonya," tambahnya.

Baca Juga: Sosialisasi sudah jalan, bagaimana soal investasi mesin blokir IMEI?

Menurutnya, barang tersebut masuk dengan jalur yang ilegal sehingga aturan ini merupakan konsekuensi.

Ojak Simon Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menambahkan, langkah ini diambil dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari perangkat komunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ilegal," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11).

Baca Juga: Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas

Seperti yang diketahui, kemarin, sosialisasi aturan validasi IMEI dilakukan oleh tiga kementerian yakni Kemendag, Kemenperin dan Kominfo. Namun aturan ini masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, bila pedagang yang mempunyai stok ponsel ilegal dalam jumlah besar tetap harus mendaftarkan setiap unit ponselnya satu-satu sebelum 18 April 2020.

Syarif, perwakilan pedagang ponsel ITC Roxy Mas yang hadir dalam sosialisasi itu mengeluh mengenai aturan tersebut. Pasalnya tidak hanya di ITC, aturan tersebut juga akan berdampak pada seluruh penjual ponsel di Indonesia. "Ini persoalan ada di semua toko ponsel offline yang masih menjual produk black market," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi di Tangerang

Ia meminta aturan tersebut tidak langsung diberlakukan, terlebih ada yang memiliki stok dalam jumlah besar. Menurutnya lebih baik menangkal masuknya ponsel ilegal sembari menunggu seluruh ponsel ilegal terjual sehingga meminimalisir kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×