Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pebisnis e-commerce yang tergabung dalam Asosiasi E-commerce Indonesia (IDea) merespons positif kebijakan pemerintah untuk menerapkan safe harbour policy. Hal ini terkait dengan faktor keamanan dalam transaksi elektronik lewat platform e-commerce.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 Tahun 2016 tentang batasan dan tanggung jawab penyedia platform dan pedagang (merchant) perdagangan melalui sistem elektornik yang berbentuk user generated content (UGS). Aturan ini dikenal dengan sebutan safe harbour policy atau semacam digital millenium copyright act (DMCA)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pertumbuhan bisnis digital terbilang cepat. Untuk itu, pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai penerapan safe harbour policy di Indonesia. "Ini sedang kami sesuaikan, perkembangan dunia digital itu kan cepat. Jangan sampai nanti regulasinya direvisi lagi," ujar Rudiantara dalam acara sosialisasi dan workshop Safe Harbour Policy di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (27/2).
Sebelumnya, pemerintah sudah menyebarkan Surat Edaran kepada pemain e-commerce terkait dengan kebijakan tersebut. Saat ini, Kominfo sedang melengkapi materi kebijakan tersebut dan mengkaji serta melakukan penyesuaian terhadap hal baru. "Permen-nya (Peraturan Menteri) ada. Tahun ini sudah pasti," ujarnya.
Dengan regulasi tersebut, Rudiantara bilang, bisa menarik investor untuk tertarik masuk ke Indonesia. Pasalnya, nantinya bisa menjamin keamanan produk yang ditawarkan. "Kemudahan ini kepada struktur klasifikasi dan administrasi. Safe harbour tadi kan memberikan batasan agar menjamin keamanan," imbuhnya.
Aturan tersebut, lanjut Rudiantara, bisa memberikan efek langsung kepada e-commerce. Misalnya saja e-commerce dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya, sebab bukan hanya menanggapi laporan negatif dari produk yang dijajakan lewat market place mereka. Selain itu, regulasi ini juga menjadi langkah perlindungan terhadap konsumen. "E-commerce akan diberdayakan sebanyak-banyaknya, tapi perlindungannya ada," paparnya.
Salah satu poin penting dalam safe harbour policy disebutkan adanya perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang (merchant), dan pengguna platform. Tentunya, dengan memastikan batasan dan tanggung jawab dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Khusus penyedia platform, mereka diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan dan atau pemblokiran terhadap pelaporan konten yang dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News