kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kompensasi listrik padam bisa tiga kali lipat, ESDM belum mau memastikan


Senin, 12 Agustus 2019 / 17:07 WIB
Kompensasi listrik padam bisa tiga kali lipat, ESDM belum mau memastikan
ILUSTRASI. Pembangunan Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah soal besaran kompensasi yang disebutkan berpotensi tiga kali lipat dari kompensasi yang ada.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan bilang PLN menyerahkan semua keputusan pada pemerintah. "Kami kembalikan ke pemerintah, PLN kan berada di bawah regulasi Pertamina," jelas Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/8).

Baca Juga: Bagaimana cara PLN beri kompensasi bagi 22,1 juta pelanggan yang terkena blackout?

Lebih jauh Djoko memastikan sejauh ini belum ada diskusi yang melibatkan PLN dalam pembahasan kompensasi ini. Disisi lain, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, permen yang semula direncanakan akan diteken pada Rabu (7/8) masih dalam pembahasan.

"Nggak (jadi Rabu), ada perbaikan," sebut Rida, Senin (12/8). Sayangnya, Rida enggan merinci seputar perubahan yang ditetapkan dalam revisi Permen ESDM No 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan.

Rida menegaskan penerapan kompensasi bagi pelanggan terdampak blackout pada 4 Agustus lalu masih akan menggunakan ketentuan yang tertuang dalam Permen 27/2017.

Masih menurut Rida, spekulasi soal pemberlakuan tiga kali lipat kompensasi pada permen yang sedang digodok belum bisa dipastikan. "Belum diputuskan, yang terpenting keputusan dari Pak Menteri (Ignasius Jonan)," tegas Rida.

Baca Juga: Pengamat: Revisi aturan kompensasi pemadaman listrik harus berkeadilan

Rida menambahkan, Kementerian ESDM akan berupaya secepat mungkin agar revisi Permen dapat segera diteken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×