kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Konsorsium East Natuna minta berbagai insentif


Senin, 26 November 2012 / 07:03 WIB
Konsorsium East Natuna minta berbagai insentif
ILUSTRASI. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bilang, Covid-19 mungkin bukan wabah terakhir yang akan dihadapi Indonesia.


Reporter: Azis Husaini, Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perjanjian atawa principle of agreement (POA) pengembangan eksplorasi dan eksploitasi Blok East Natuna di Laut Natuna, di Kepulauan Riau, diperpanjang hingga 9 Desember mendatang.

Perpanjangan POA dilakukan konsorsium karena menjelang masa berakhirnya perjanjian akhir November nanti, pemerintah belum juga memberikan skema pengelolaan East Natuna.

Ali Mundakir, Vice President Communications Pertamina, menjelaskan, dengan adanya perpanjangan perjanjian tersebut, pihaknya mengharapkan pemerintah dapat menyetujui klausul yang diajukan konsorsium dalam mengelola East Natuna.

"Kami harapkan sudah disetujui oleh pemerintah pada Desember depan, sehingga kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) sudah bisa menandatangani pengelolaan East Natuna," kata dia, Minggu (25/11).

Sekadar mengingatkan, pada Agustus 2011 silam, Pertamina selaku ketua konsorsium East Natuna bersama anak usaha ExxonMobil, Esso Natuna Ltd, Total E&P Activities Petrolieres, serta Petroliam Nasional Berhad (Petronas) menggelar penandatangan POA.

Selanjutnya, pada Desember 2011, pemerintah menetapkan pembagian saham di Blok East Natuna, yakni Pertamina sebesar 35%, Esso Natuna 35%, Total E&P mendapat 15%, dan Petronas menguasai 15%. Belakangan, Petronas mundur dan digantikan PTT Exploration and Production (PTT EP), perusahaan migas asal Thailand.

Dalam proposal POA, konsorsium juga mengajukan beberapa insentif agar proyek pengembangan East Natuna bisa ekonomis. Maklum, pengelolaan blok kaya gas tersebut agak berbeda dengan blok lain karena di perut East Natuna menyimpan kandungan karbondioksida sebanyak 70% dari total cadangan gasnya.

Insentif yang diminta oleh konsorsium adalah panjang masa kontrak selama 50 tahun atau lebih lama 20 tahun dibandingkan dengan batas maksimal jangka waktu kontrak migas.

Ada pula permintaan investment credit sebesar 150% dan tax holiday selama 5 tahun. Pihak konsorsium juga mengajukan besaran bagi hasil sebesar 38:62, dari kelaziman bagi hasil gas sebesar 30:70.

Selain itu mereka juga meminta first tranche petroleum (FTP) 0%. Rencananya, pengembangan gas East Natuna akan dilakukan konsorsium dengan memakai skema pipa.

Ali enggan menjelaskan detail klausul intensif yang diajukan konsorsium kepada pemerintah. "Materi POA sampai saat ini sebenarnya masih dalam pembahasan pemerintah," ujar dia.

Kurtubi, pengamat perminyakan, bilang, masuknya PTT EP dalam konsorisum tentu saja diimbangi dengan permintaan. "Mereka ingin pembangunan pipa dari East Natuna ke Thailand. Ini merugikan negara, harga gas menjadi murah," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×