Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG) mendesak regulator memperbarui regulasi soal content provider (CP). Selain itu, mereka juga meminta penindakan terhadap penyedia konten nakal yang menyedot pulsa tanpa persetujuan pelanggan.
“Masalahnya, tidak ada aturan main yang jelas antara CP dan operator, sementara regulator tidak memiliki perangkat hukum mengaudit perjanjian kerja sama (PKS) tersebut,” ungkap Muhamad Jumadi, Sekretaris Jenderal IDTUG, melalui siaran pers yang diterima Kontan, Minggu (29/1).
Jumadi menambahkan, perkembangan industri teknologi mesti diimbangi dengan regulasi yang memadai. Menurutnya, pemerintah memang mengatur bisnis jaringan provider tetapi tidak mengatur bisnis yang muncul dari para CP.
Selain itu, menurut Jumadi, regulasi berupa Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informasi mengenai SMS Premium tahun 2009, kurang mengadopsi perkembangan teknologi dan layanan saat ini.
IDTUG juga melihat kurangnya law enforcement dalam pengawasan industri konten yang menjamur sejak 2009. Termasuk, penyedia konten yang disediakan operator sendiri yang cenderung dibiarkan hingga meledak di 2011.
“Kemenkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga tidak berani mengambil langkah di depan dan hanya bersikap pasif menunggu hasil lembaga lainnya yaitu Kepolisian dan DPR,” tegas Jumadi.
Untuk mengingatkan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menemukan 10 nomor pendek (short code) milik operator seluler maupun perusahaan penyedia konten CP bermasalah. Heru Sutadi, salah satu komisioner BRTI menuturkan, temuan nomor pendek tersebut berasal dari pengaduan masyarakat sejak Juli hingga Oktober 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News