kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontrak bagi hasil Blok Rokan sudah ditandatangani


Kamis, 09 Mei 2019 / 20:32 WIB
Kontrak bagi hasil Blok Rokan sudah ditandatangani


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Hulu Rokan telah melakukan penandatanganan Production Sharing Contract (PSC) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai bagian dari persiapan masuk ke Blok Rokan.

Perkembangan ini disampaikan oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. "Sudah," jawab Dwi di sela-sela acara Buka Bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis petang (9/5).

Dwi menyebut penandatangan ini bersifat administrasi saja sebab penunjukkan Pertamina sebagai pengelola sudah berlangsung lama. Pada kesempatan tersebut Dwi belum bisa memastikan seputar bagi hasil dalam kesepakatan PSC. Namun ia memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapatkan 10% hak partisipasi (PI).

Sementara itu Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar enggan memberikan tanggapan. Mengutip laporan Kontan, Pertamina telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan pada 20 Desember 2018.

Blok Rokan yang telah dikelola Chevron hampir 50 tahun akan habis masa kontraknya pada 2021 mendatang dan selanjutnya dikelola oleh Pertamina.

Selain itu beberapa waktu lalu Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua dari Permen 23/2018. Dalam beleid baru ini mengatur pula pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kerjasamanya.

Permen ini memungkinkan Pertamina untuk melakukan investasi sebelum kontrak berlaku efektif demi menjaga produksi agar tidak turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×