kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini tanggapan Komisi VII DPR


Senin, 12 Oktober 2020 / 17:12 WIB
Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini tanggapan Komisi VII DPR


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law turut mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Aturan yang mendapat sorotan ialah perubahan rezim dari kontrak hulu migas menjadi Perizinan Berusaha.

Dalam UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama. Sementara dalam Omnibus Law klaster energi-migas, Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 

Kendati ada perubahan rezim dari kontrak kerja sama menjadi perizinan berusaha, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memastikan bahwa kontrak hulu migas yang sekarang ada, masih tetap berlaku.

Eddy memberikan perbandingan dengan sektor tambang dalam UU mineral dan batubara (minerba), yang mana rezim kontrak (KK/PKP2B) berubah menjadi perizinan (IUPK), namun kontrak yang sebelumnya ada masih tetap berjalan.

Baca Juga: Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini komentar SKK Migas & Pertamina

"Sama saja dengan UU Minerba, (kontrak) yang sekarang masih belum berakhir, yang sekarang ini sudah diatur melalui rezim ketentuan yang lama, tidak ada perubahan. Jadi para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) masih tetap menggunakan kontrak yang lama," ujar Eddy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/10).

Kendati begitu, Eddy menyatakan bahwa saat ini bola berada di tangan pemerintah. Artinya, ketentuan lebih rinci dan jelas harus segera diatur dalam aturan turunan UU Omnibus Law, antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan keputusan dari menteri terkait, yang dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kembali lagi, segala sesuatunya itu kan berpulang pada PP-nya. Peraturan turunannya. Nah itu yang harus nanti dipelajari, bagaimana nanti keputusan menterinya," sambung Eddy.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×