kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini tanggapan Komisi VII DPR


Senin, 12 Oktober 2020 / 17:12 WIB
Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini tanggapan Komisi VII DPR
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid membeberkan bahwa secara umum, omnibus law tidak banyak mengubah pengaturan terkait migas. Perubahan yang ditekankan ialah terkait perizinan berusaha.

Sedangkan isu isu krusial lainnya akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi alias UU Migas. "Secara umum soal migas tidak banyak berubah, kecuali soal perizinan berusaha. yang lain sesuai eksisting," kata Abdul saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (9/10).

Abdul menyebut, perubahan tersebut dimaksudkan sebagai penyederhanaan birokrasi, yang nantinya proses perizinan ini juga akan terintegrasi dengan online single submition (OSS). "Untuk menyederhanakan dan memudahkan proses birokrasi," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Progam komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih juga tak menjawab secara gamblang mengenai dampak aturan omnibus law terhadap kontrak hulu migas saat ini. Yang pasti, SKK Migas masih menunggu aturan pelaksanaan dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Juga: Omnibus Law ubah rezim kontrak hulu migas jadi perizinan, kontrak eksisting terancam

"SKK Migas tidak masuk dalam kluster yang dibicarakan dalam UU cipta kerja. Kami memang mendengar bahwa perizinan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. tetapi pelaksanaannya akan didetail kan dalam peraturan pendukungnya kan?," kata Susana menjawab Kontan.co.id, Jum'at (9/10).

SKK Migas menekankan, pemerintah perlu cermat dalam menyusun aturan pelaksanaan supaya tidak menimbulkan perselisihan akibat perubahan rezim kontrak menjadi perizinan. "Ini yang harus dicermati, supaya peraturan dibawahnya tidak bertabrakan dengan UU yang menjadi induknya sehingga malah menimbulkan dispute," imbuh Susana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong belum banyak berkomentar mengenai perubahan rezim kontrak ke perizinan berusaha ini. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dulu mengkaji ketentuan dalam omnibus law tersebut, dan akan membicarakannya bersama dengan Kementerian ESDM.

"Nanti akan kami bicarakan dulu dengan ESDM agar mendapat pengertian yang tepat," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (12/10).

Selanjutnya: Perubahan kontrak hulu migas jadi perizinan di UU Cipta Kerja dinilai rancu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×