kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini komentar SKK Migas & Pertamina


Jumat, 09 Oktober 2020 / 16:54 WIB
Kontrak hulu migas diubah jadi perizinan berusaha, ini komentar SKK Migas & Pertamina
ILUSTRASI. Omnibus law menyeret pengusahaan hulu migas pada perubahan rezim dari skema kontrak menjadi perizinan berusaha.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja alias omnibus law menyeret pengusahaan hulu minyak dan gas bumi (migas) pada perubahan rezim dari skema kontrak menjadi perizinan berusaha. Perubahan ini menjadikan pengusahaan hulu migas serupa pertambangan umum mineral dan batubara (minerba).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengkonfirmasi hal tersebut. Dia juga membeberkan bahwa secara umum, omnibus law tidak banyak mengubah pengaturan terkait migas. Perubahan yang ditekankan ialah terkait berizinan berusaha.

Sedangkan isu isu krusial lainnya akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi alias UU Migas. "Secara umum soal migas tidak banyak berubah, kecuali soal perizinan berusaha. yang lain sesuai eksisting," kata Abdul saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (9/10).

Dalam UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama. Sementara dalam omnibus law klaster energi-migas, Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Omnibus Law ubah rezim kontrak hulu migas jadi perizinan, kontrak eksisting terancam

Abdul menyebut, perubahan tersebut dimaksudkan sebagai penyederhaan birokrasi, yang nantinya proses perizinan ini juga akan terintegrasi dengan online single submition (OSS). "Untuk menyederhanakan dan memudahkan proses birokrasi," ujarnya.

Sayangnya, dia tidak secara gamblang menjelaskan dampak aturan perubahan aturan di omnibus law tersebut terhadap kontrak-kontrak hulu migas yang berlaku sekarang. Yang terang, penyesuaian dilakukan setelah ada aturan pelaksanaan yang mengatur secara lebih jelas dan detail.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Progam komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih juga tak menjawab secara gamblang mengenai dampak aturan omnibus law terhadap kontrak hulu migas saat ini. Yang pasti, SKK Migas masih menunggu aturan pelaksanaan dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"SKK Migas tidak masuk dalam cluster yang dibicarakan dalam UU cipta kerja. Kami memang mendengar bahwa perizinan kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. tetapi pelaksanaannya akan didetailkan dalam peraturan pendukungnya kan?," kata Susana menjawab Kontan.co.id, Jum'at (9/10).

SKK Migas menekankan, pemerintah perlu cermat dalam menyusun aturan pelaksanaan supaya tidak menimbulkan perselisihan akibat perubahan rezim kontrak menjadi perizinan. "Ini yang harus dicermati, supaya peraturan dibawahnya tidak bertabrakan dengan UU yang menjadi induknya sehingga malah menibulkan dispute," imbuh Susana.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyampaikan bahwa akan mengkaji secara komprehensif pengaturan dalam omnibus law tersebut. Fajriyah bilang, holding perusahaan migas plat merah itu siap menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Sebagai BUMN, Pertamina patuh pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Terkait telah disahkannya omnibus law, Pertamina akan mengkaji lebih komprehensif mengenai implementasinya terhadap internal perusahaan," kata Fajriyah.

Selanjutnya: Perubahan kontrak hulu migas jadi perizinan di UU Cipta Kerja dinilai rancu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×