Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa dan Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) untuk melakukan pinjaman kepada bank dengan jaminan dana desa dan transfer pusat lainnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tosiata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di dalamnya disebutkan, KDMP dan KKMP dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar ke bank pemerintah dengan bunga 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan.
Lalu jika koperasi tak mampu membayar kembali pinjaman, suntikan duit pemerintah melalui Dana Desa untuk KDMP dan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil untuk KKMP bisa dipakai untuk melunasinya.
Baca Juga: Resmi! Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Kredit untuk Koperasi Merah Putih, Ini Aturannya
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi menilai langkah ini strategis untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengelolaan yang profesional agar risiko gagal bayar bisa dihindari.
“Penting diingat skema yang digunakan adalah pinjaman, bukan hibah. Maka itu perlu dijalankan dengan hati-hati dan diawasi dengan baik. Kalau tidak, bisa berisiko gagal bayar,” ujar Anang kepada Kontan, Senin (27/7/2025).
Apalagi, seluruh KDMP dan KKMP merupakan koperasi baru yang menurutnya masih rentan dari sisi kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM). Maka dari itu, pendampingan serta kesiapan SDM menjadi kunci agar dana pinjaman tidak menjadi beban bagi keuangan desa nantinya.
“Koperasi ini ibarat bayi yang baru lahir. Kalau tidak dikawal, bisa-bisa hanya aktif saat ada modal, lalu mati setelahnya. Kita tidak ingin seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga: Aturan Terbit! Dana Desa Bisa Jadi Penjamin Kredit Koperasi Desa Merah-Putih
Anang menyarankan agar koperasi-koperasi baru itu fokus pada sektor riil terlebih dahulu, seperti distribusi sembako, gas LPG, hingga usaha ritel kebutuhan pokok, sebagaimana amanat yang digaungkan pemerintah selama ini.
Pun, ia berharap pemerintah desa dapat mengawal aktif koperasi secara serius, sebab peran desa krusial dalam pengawasan dan penjaminan pinjaman.
Secara keseluruhan, Anang mengingatkan bahwa koperasi tidak cukup hanya bermodal semangat kolektif, tapi juga harus memiliki integritas, kompetensi dan jiwa wirausaha.
“Ini bisnis. Maka prinsip koperasi sejati harus dijalankan, yakni untuk kesejahteraan anggota, bukan alat politik atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
Baca Juga: Dana Desa Bisa Tersedot Untuk Bayar Utang Koperasi Merah Putih
Selanjutnya: Kebutuhan Sistem Pendingin Terpadu Kian Meningkat di Hunian Modern
Menarik Dibaca: Begini Peran Orangtua Untuk Mencegah Anak Terkena Demam Berdarah Dengue
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News