Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tarif batas bawah dan atas taksi online yang tertuang dalam Peraturan MenteriĀ nomorĀ 26/2017 seharusnya diberlakukan per April 2017. Namun pemerintah masih memberikan masa transisi selama 3 bulan hingga akhir Juli 2017.
Sebelumnya pada awal Juli 2017, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto sudah mengumumkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Tarif batas tersebut adalah Rp 3.500 untuk batas bawah dan Rp 6.000 untuk batas atas.
Namun, apakah batasan tersebut sudah dijalankan oleh seluruh mitra pengemudi taksi online di lapangan? Sayangnya, koperasi sebagai badan hukum yang menaungi mitra belum mampu mengontrol penerapan tarif batas tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Koperasi Jasa Ponco Seno selaku Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).
Penerapan di lapangan diakui Ponco tidak dapat dipantau oleh PPRI sebagai koperasi bagi mitra pengemudi Grab. Namun, Ponco menambahkan, seharusnya mitranya sudah menerapkan aturan tersebut karena sudah diatur dalam peraturan.
"Koperasi tidak ada kontrol, pemerintah belum ada kontrol juga. Tapi harusnya semuanya sudah menjalanjan tarif bawah dan tarif atas, " terang Ponco kepada Kontan, Senin (24/7).
Salah satu poin di dalam PM no 26 2017 juga mengatur tentang penerapan akses Dashboard Digital oleh pemerintah lewat Kominfo. Sayangnya, regulasi tersebut pun belum bisa diterapkan di lapangan.
"Sifatnya aplikasi yang membuat larangan-larangan yang disebar luaskan. Kalau ada yang merugikan orang, maka dapat ditutup. Kominfo hanya memonitor kalau ada laporan dari Kemenhub baru di laksakan," tambah Ponco.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News