kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPI larang lima lagu berbau porno dan seks bebas


Selasa, 30 September 2014 / 12:41 WIB
KPI larang lima lagu berbau porno dan seks bebas
ILUSTRASI. PT Bank BTPN Tbk (BTPN) siap menebar dividen dari laba bersih perseroan tahun buku 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

SEMARANG. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melarang lembaga penyiaran di wilayah setempat memutar lima lagu yang berbau porno dan menyarankan perbuatan seks bebas.

"Kelima lagu yang dilarang diputar oleh lembaga penyiaran karena menyarankan seks bebas itu adalah 'Apa Saja Boleh' (Della Puspita), 'Hamil Duluan' (Tuty Wibowo), 'Maaf Kamu Hamil Duluan' (Ageng Kiwi), 'Pengen Dibolongi' (Aan Anisa), dan 'Mobil Bergoyang' (Lia MJ dan Asep Rumpi)," kata Ketua KPID Jateng Budi Setyo Purnomo di Semarang, Senin kemarin.

Selain kelima lagu tersebut, ada 38 lagu yang dibatasi pemutarannya atau hanya boleh diputar melalui radio pada pukul 22.00-03.00 WIB karena berkonotasi cabul sehingga tidak mendidik serta hanya layak didengar oleh orang dewasa.

Budi menjelaskan, 43 lagu yang dilarang dan dibatasi pemutarannya itu merupakan hasil pencermatan pada sejumlah lagu yang banyak di putar di radio-radio di Jateng.

Menurut dia, KPID Jateng telah mengintensifkan sosialiasi kepada lembaga penyiaran untuk tidak memutar lagu-lagu tersebut dengan tujuan agar tidak merusak generasi muda. "Lagu-lagu yang berbau porno tersebut dikhawatirkan dapat merusak pola pikir anak dan merendahkan martabat wanita," ujarnya.

Budi mengimbau semua lembaga penyiaran di Jateng untuk mematuhi larangan tersebut karena jika sampai melanggar, KPID Jateng tidak segan memberikan sanksi tegas berupa penghentian program siaran.

"Selain itu, kami juga meminta lembaga penyiaran memiliki sensor internal sebagai upaya mencegah tetap diputarnya lagu-lagu berbau pornografi itu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×