Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Posisi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membutuhkan perbaikan lagi agar bisa meningkatkan posisinya dalam mengawasi perdagangan.
"Banyak istrumen kebijakanyang perlu dibuat untuk memperkuat posisi KADI dan KPPI ini," Azam Azman Natawijana, anggota komisi VI DPR RI.
Kasus dumping yang sudah diputuskan dumping oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) adalah impor tepung terigu dari Turki. Walaupun sudah diputuskan melakukan dumping oleh KADI, namun Kementerian Keuangan belum menetapkan bea masuk anti dumping yang sudah direkomendasikan.
Kasus anti dumping yang berstatus dalam penyelidikan adalah hot rolled plate (lembaran baja panas gulung) dari Malaysia, China dan Taiwan. Kemudian ada Hot rolled coil (lembaran baja panas gulung) dari Malaysia dan Korea Selatan, ada juga produk polyester staple fiber (serat benang) dari India, China dan Taiwan, ada lagi produk I and H Section (sejenis baja) dari China dan uncoated writing paper (kertas cetak tak berlapis) dari Finlandia, Korea, India dan Malaysia, serta produk Aluminium meal dish dari Malaysia.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meminta pemerintah segera mengenakan bea masuk sementara terhadap produk-produk yang sudah dinyatakan dumping atau masih dalam penyelidikan dumping dan juga kasus penyelidikan safeguard (pengamanan perdagangan).
Dari kasus dumping yang sudah dinyatakan dan dalam proses penyelidikan ternyata produknya belum dikenakan bea masuk sementara. Akibatnya, industri yang mengajukan petisi dumping atau safeguard mengeluh karena produk yang dituduh tidak bersaing secara adil itu masih mengalir masuk ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News