Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) terus melakukan pemantauan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Seperti diketahui, PSN tercantum dalam Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP Suroto mengatakan, evaluasi PSN eksisting yang ada di Perpres 109/2020 dilakukan. Terdapat beberapa catatan terkait progres sampai dengan saat ini yakni kendala isu/permasalahan yang ada dalam pelaksanaan.
Dari beberapa isu dalam pelaksanaan PSN, terdapat lima isu utama yang sering muncul. Mulai dari paling banyak yaitu pengadaan/pembebasan lahan, kemudian konstruksi, lalu perencanaan dan penyiapan proyek, pendanaan dan pembiayaan, dan perizinan.
Meski begitu, kementerian/lembaga dan stakeholder terkait terus berupaya menyelesaikan hal-hal tersebut.
Baca Juga: Kemenhub pastikan proyek strategis nasional tetap jadi prioritas
“Ada beberapa PSN yang terkendala financing, seperti smelter atau kawasan industri yang beberapa PSN-nya progresnya belum bagus, sehingga perlu dipantau dan dievaluasi terus,” ujar Suroto kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).
Lebih lanjut Suroto mengatakan, jika nantinya ada usulan baru PSN maka pendanaannya akan didorong melalui skema pembiayaan investasi non anggaran pemerintah atau creative financing lainnya.
“Sesuai arahan presiden di rapat terbatas (ratas) tanggal 16 Juli kemarin, untuk usulan PSN baru memang didorong dari dilaksanakan investor/swasta, dengan kondisi fiskal yang agak terbatas,” ucap Suroto.
Sebelumnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan evaluasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP Suroto mengatakan, evaluasi dilakukan pada sejumlah sektor PSN, di antaranya adalah Sektor Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kereta Api.
“Evaluasi dilakukan pada proyek Sektor Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kereta Api yang progress pelaksanaannya memiliki catatan khusus dari hasil analisa KPPIP,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (3/8).
Lebih lanjut Suroto menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan sebagai dasar untuk merumuskan perubahan daftar PSN yang sedang disusun oleh KPPIP, berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Percepatan PSN di masa pandemi Covid-19.
Suroto memaparkan, terdapat 6 dari total 13 proyek Sektor Pelabuhan dengan catatan khusus. Yakni Pelabuhan KEK Maloy; Inland Waterways Cikarang Bekasi Laut; Pengembangan Pelabuhan Kupang; Pelabuhan Sorong Eksisting dan Arar; Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; serta Pelabuhan Hub Internasional Bitung.
Lalu, pada Sektor Bandar Udara, terdapat 3 dari total 8 proyek mendapat catatan khusus dari KPPIP, yaitu Bandar Udara Baru Yogyakarta di Kulon Progo; Pengembangan Bandar Udara Adi Soemarmo; dan Pengembangan Bandar Udara Bali Utara.
Baca Juga: KPPIP evaluasi proyek strategis nasional sektor bandara, kereta api dan pelabuhan
Tak hanya itu, terdapat 6 dari 13 proyek Sektor Kereta Api memperoleh catatan khusus dari komite. Yaitu Kereta Api Purukcahu-Batanjung melalui Bangkuang; Kereta Api Rantau Prapat-Duri-Pekanbaru; Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Rel Wilayah Badung-Buleleng; Kereta Api Logistik Lahat-Muara Enim-Prabumulih-Tarahan/Lampung dan Prabumulih-Kertapati/Palembang; Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan (Metro Palembang); dan Elevated Inner Loop Line Jatinegara-Tanah Abang-Kemayoran.
Berdasarkan pembahasan dalam rapat, terdapat 3 proyek sektor pelabuhan dan 2 proyek kereta api yang berpotensi untuk dikeluarkan dari daftar PSN. Selain itu, 2 proyek kereta api diusulkan untuk diubah nomenklaturnya.
Sementara itu, untuk perubahan trase LRT Veldrome-Klender dan MRT East West selanjutnya akan menyampaikan kelengkapan dokumen berupa resume pra studi kelayakan, rencana aksi pendanaan, dan rencana aksi penyelesaiannya kepada KPPIP dan telah dikonfirmasi akan menggunakan PSO dari Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News