kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

KPPU akan mengkaji RPM Jasa Telekomunikasi


Selasa, 19 Desember 2017 / 19:47 WIB
KPPU akan mengkaji RPM Jasa Telekomunikasi


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan kajian terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, menjelaskan, dalam membuat sebuah regulasi telekomunikasi, Kominfo selalu melakukan diskusi dengan lembaga yang ia pimpin. Namun dalam RPM tersebut, Kominfo tidak melakukan hal tersebut.

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan KPPU. "Belum ada indikasi kartel, baru kita akan kaji. Rabu besok akan kita diskusikan dengan tim KPPU dan Kominfo," ujar Syarkawai saat dihubungi KONTAN, Selasa (19/12).  KPPU bakal melihat apakah peraturan yang dibuat Kominfo itu mendukung iklim persaingan usaha sehat atau tidak dan berkeadilan atau tidak. Menurut Syarkawi, salah satu aspek persaingan usaha yang sehat adalah aspek keadilan bagi seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali.

KPPU menyoroti salah satu aturan dalam RPM tersebut, yakni para pelaku usaha di bidang jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik operator penyelenggara jaringan. KPPU akan meminta agar Kominfo bisa berpegang teguh pada prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan begitu, hal tersebut tidak akan merugika pelaku usaha lain yang telah membangun jaringan sejak awal. KPPU juga meminta agar proses penyewaan jaringan telekomunikasi dikembalikan pada mekanisme business to business antara operator penyelenggara jasa dan operator penyelenggara jaringan dengan struktur biaya masing-masing operator penyelenggara jaringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×