kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU angkat suara terkait isu merger Indosat dan Tri


Selasa, 22 Desember 2020 / 16:25 WIB
KPPU angkat suara terkait isu merger Indosat dan Tri
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan telekomunikasi asal Hong Kong, CK Hutchison Holding Ltd yang memiliki Tri Indonesia, dikabarkan tengah merundingkan rencana merger dengan PT Indosat Tbk (ISAT), yang dimiliki oleh perusahaan Qatar, Ooredoo QPSC. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menanggapi terkait hal tersebut.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyampaikan, hingga saat ini belum ada notifikasi merger PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk ke Lembaga pengawas persaingan usaha tersebut. “Belum ada laporan notifikasi ke KPPU,” ujar Guntur saat dikonfirmasi kontan.co.id, Selasa (22/12).

Selain itu, KPPU juga menyebut, bahwa hingga saat ini belum ada konsultasi yang disampaikan kepada KPPU terkait rencana merger kedua operator selular tersebut. "Mengenai aksi merger tersebut sepengetahuan saya masih dalam tahap rencana. Jadi belum ada notifikasi atau pemberitahuan KPPU," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Deswin menyebut, aksi korporasi seperti merger atau akuisisi merupakan transaksi yang umum terjadi. Apalagi di masa economic recovery. Jadi tidak tertutup kemungkinan akan ada berbagai transaksi merger dan akuisisi perusahaan lain ke depannya.

"Kami menghimbau perusahaan-perusahaan multinasional yang akan melakukan berbagai aksi korporasi sejenis untuk dapat melakukan konsultasi ke KPPU sebelum transaksi dilaksanakan. Jika merger telah dilaksanakan, mereka wajib menyampaikan notifikasi ke KPPU. Nanti KPPU akan menilai apakah aksi tersebut akan mengarah pada dugaan pelanggaran persaingan usaha," jelasnya.

Baca Juga: KPPU naikkan dugaan monopoli ekspor benih lobster ke tahap penyelidikan

Menurutnya, penilaian itu dilaksanakan dengan mengukur perubahan tingkat konsentrasi pasar, potensi koordinasi antar pesaing, hambatan masuk, dan sebagainya.

Sebagai informasi, Pelaku usaha dapat melakukan Konsultasi Tertulis kepada KPPU sebelum melaksanakan Merger dan Akuisisi dengan melampirkan rencana Merger dan Akuisisi, dan hasil Konsultasi Tertulis dapat digunakan dalam proses penilaian pada saat Notifikasi sepanjang tidak ada perubahaan data maksimum 2 tahun.

Selain itu, Merger dan Akusisi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang nilai aset hasil Merger dan Akuisisi melebihi Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan hasil Merger dan Akuisisi melebihi Rp 5 triliun wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis merger dan akuisisi tersebut.

Transaksi Merger dan Akusisi yang memenuhi batasan nilai tertentu (aset gabungan Rp 2,5 triliun, omset gabungan Rp 5 triliun, sektor perbankan aset gabungan Rp 20 triliun) dan terjadi di luar wilayah Indonesia wajib menyampaikan Notifikasi kepada KPPU, jika seluruh pihak atau salah satu pihak yang melakukan Merger dan Akuisisi melakukan kegiatan usaha atau penjualan di wilayah Indonesia.

Selanjutnya: KPPU angkat suara terkait isu merger Gojek dan Grab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×