kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

KPPU & Bareskrim ikut awasi distribusi pangan


Rabu, 05 April 2017 / 06:06 WIB
KPPU & Bareskrim ikut awasi distribusi pangan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dalam upaya menstabilkan harga pangan dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengintervensi peritel modern agar menjual harga pangan sesuai dengan harga acuan yang telah ditentukan Kemdag.

Kebijakan ini resmi mulai berlaku 10 April 2017 nanti untuk tiga komoditas yakni harga gula Rp 12.500 per kg, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter dan harga daging kerbau beku Rp 80.000 per kg.

Untuk memastikan kebijakan itu dijalankan peritel modern. Kemdag gandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepolisian. Bila ada pelanggaran maka institusi penegak hukum tersebut siap bergerak. Ketua KPPU Syarkawi Rauff menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kemdag untuk melakukan pengawasan terhadap ritel modern dalam menjual komoditas pangan.

Untuk merealisasikan kerja sama itu, KPPU akan segera turun ke lapangan mengecek sendiri apakah toko ritel modern sudah benar-benar menjalankan kesepakatan soal harga pangan atau belum."Bila kami temukan ada peritel modern menjual di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah, maka patut diduga ada kartel dan kami akan periksa," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (4/4).

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto bilang kepolisian siap bekerja sama dengan KPPU dalam mengawasi harga pangan. Ia mengatakan saat ini kepolisian sudah memetakan produksi, distribusi dan pemasaran produk pangan. Kepolisian juga akan mengecek bila terjadinya disparitas harga yang tinggi antara produsen sampai ke konsumen.

"Bila ada yang berkait dengan pidana kami akan tangani, tapi bila berkait dengan kartel kami serahkan ke KPPU," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×