kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.875   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.613   -20,90   -0,32%
  • KOMPAS100 952   -3,65   -0,38%
  • LQ45 742   -2,91   -0,39%
  • ISSI 210   0,12   0,06%
  • IDX30 386   -1,41   -0,36%
  • IDXHIDIV20 465   -1,90   -0,41%
  • IDX80 108   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,67   -0,52%

KPPU Desak Pemerintah Tetapkan Zonasi Pasar Modern


Senin, 18 Mei 2009 / 10:10 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Fenomena pasar modern yang makin menjepit pasar tradisional tak hanya meresahkan para pedagang tradisional. Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) pun kian tergelitik. Untuk meredam jepitan ini, KPPU mendesak Pemerintah secara tegas menerapkan pembatasan berdasarkan area dan jarak (zonasi) untuk pasar modern.

Adalah Ketua KPPU Benny Pasaribu yang melontarkan lagi desakan itu. "Pemerintah harus segera menerapkan peraturan zonasi," katanya, akhir pekan lalu.

Di sisi lain, Pemerintah selalu berdalih bahwa urusan zonasi adalah wewenang pemerintah daerah. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo kembali merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2007 tentang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern yang mengatur soal itu.

Karenanya, jika ada pasar modern letaknya berdekatan dengan tradisional, "Pemda mesti menindak peritel yang tidak patuh," kata Gunaryo.

Persoalannya, menurut Ngadiran, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), selama ini pengaturan zonasi di daerah-daerah tetap tak jalan.

Di Jakarta, misalnya, memang ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang pengaturan jarak pasar modern dan tradisional. Dalam peraturan itu, jarak pasar modern minimal 2,5 kilometer dari pasar tradisional. Tapi, itupun tetap tidak berjalan. "Pemda yang bikin aturan, Pemda juga yang melanggar," kata Ngadiran.

Dia mencontohkan, itu terjadi di Carrefour Kramat Jati, Jakarta Timur. Di sana, jarak Carrefour dengan PD Pasar Jaya cuma sekitar 50 meter. Secara umum, APPSI mencatat, 40% dari 69 ritel modern saat ini, melanggar zonasi.

Mara Oloan Siregar, Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Jakarta, mengaku belum tahu detail Carrefour, Kramat Jati. Yang pasti, "Kalau masih berdiri dekat pasar juga, berarti dia hanya punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja," katanya.

Sementara Irawan D. Kadarman, Direktur Urusan Korporat Carrefour Indonesia menegaskan, "Kami selalu mengacu ke peraturan yang berlaku. Ritel modern dan pasar tradisional bisa tumbuh bersama, toh pangsa pasarnya berbeda," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×