Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Air Asia dan Batavia Air terbuka soal akuisisi maupun pembatalan maskapai Batavia Air.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU, Tadjuddin Noer Said menanggapi beredarnya kabar pembatalan akuisisi Batavia Air oleh AirAsia kepada KONTAN, hari ini (11/10).
Tadjuddin bilang, jika AirAsia mengumumkan akuisisi, maka jika ada pembatalan harus disertai juga dengan pengumuman serupa.
Tak hanya itu, Ia menegaskan, alasan pembatalan akuisisi juga harus dijelaskan kepada publik. Sebab, kata Tadjuddin, proses akuisisi Batavia Air oleh AirAsia sudah menjadi informasi santapan publik.
"Sebenarnya isu ini menciptakan citra buruk bagi AirAsia dan mitranya PT Fersindo Nusaperkasa. Sebab waktu akan akuisisi sudah gembar-gembor duluan, lalu tiba-tiba tak jadi. Namun, itikad baiknya ya harus dipublikasikan kalau batal," ujar Tadjuddin.
Tadjuddin menambahkan, pembatalan bisa terjadi karena bisa terjadi karena sebuah perusahaan pasti punya pertimbangan khusus
Sebelumnya, KPPU mengindikasikan ada kejanggalan dalam proses akuisisi Batavia Air oleh AirAsia. Dalam aturan persaingan usaha, laporan akuisisi seharusnya sudah dilaporkan AirAsia ke KPPU dalam tenggat waktu satu bulan setelah pengumuman akuisisi.
Namun, kata Tadjuddin, laporan akuisisi AirAsia itu tak kunjung sampai di meja kerjanya, walaupun pengumuman akuisisi Batavia Air oleh AirAsia sudah terjadi sejak tiga bulan lalu.
Sampai berita ini diturunkan, pihak AirAsia maupun Batavia Air belum mau memberikan informasi resmi soal kabar batalnya proses akuisisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News