Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah berencana memasukkan sektor sosial dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sektor sosial menjadi penting dimasukkan karena membutuhkan bantuan swasta dalam penyediaannya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati berpendapat, kalau pihak swasta diperbolehkan masuk ke sektor sosial maka peran yang sebaiknya diberikan adalah pembangunan infrastrukturnya. Misalnya pembangunan gedung sekolah diberikan kepada swasta.
Mengenai pengelolaan ataupun manajemen di dalamnya lebih baik diserahkan kepada pemerintah. Memang selama ini ketersediaan pembangunan sektor sosial seperti penjara masih kurang. Rasio antara jumlah nara pidana dengan ruangan yang ada terlalu tinggi perbedaannya.
Menurut Enny, yang perlu diperbaiki pemerintah untuk skema KPS adalah regulasinya. "Memang harus disinkronkan," tuturnya. Sinkronisasi alias harmonisasi kebjakan KPS ini perlu dilakukan agar realisasi pembangunan infrastruktur ke depannya dapat lebih cepat lagi.
Sebagai informasi, Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bastary Pandji Indra mengatakan pembangunan sektor sosial untuk dimasukkan dalam bentuk KPS menjadi permintaan pemerintah daerah. Pasalnya, kebutuhan pada sektor sosial kian meningkat.
Bagaimana sekolah, rumah sakit, museum, taman kota bahkan penjara membutuhkan swasta untuk peningkatan pembangunan. Pemda tidak mampu menjalankan pengelolaan serta pembangunan sektor sosial sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News