kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Krakatau Steel hedging US$ 100 juta per bulan


Kamis, 16 Oktober 2014 / 18:36 WIB
Krakatau Steel hedging US$ 100 juta per bulan
ILUSTRASI. Bukalapak.com (BUKA) mencatatkan top line positif selama tiga bulan pertama 2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktur Utama PT Krakatau Steel Irvan K. Hakim menilai langkah yang akan ditempuh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dengan membuat tim teknis cukup baik. Apalagi di tengah wkonomi global yang saat ini sedang tidak baik, fluktuasi nilai tukar cukup tinggi sehingga perlu dilakukan upaya hedging.

Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang penyedia baja ini setiap harinya, menurut Irvan, melakukan hedging sebesar US$ 100 juta per bulannya. Hedging sudah menjadi hal yang biasa dilakukan Krakatau Steel. "Kita meyakini tindakan ini diperlukan korporasi. Kita yakini on the track," tegas Irvan.

Dengan adanya kesepakatan bahwa transaksi hedging bukanlah sebuah kerugian negara apabila terjadi kerugian, diakuinya lebih meyakinkan perusahaan untuk bisa melakukan hedging dengan aman.

Sebagai informasi, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan akan mengaktifkan kembali taskforce alias tim kerja khusus untuk hedging perusahaan pelat merah. Dirinya mengakui kepekaan perusahaan BUMN untuk melakukan hedging masih kurang.

Ini berbeda dengan perusahaan swasta yang kepekaannya sangat tinggi di mana aktivitas hedging sudah sangat lumrah dilakukan. Maka dari itu, agar kepekaan BUMN bukanlah kepekaan per orangan namun kepekaan sistem maka tim kerja khusus hedging perlu dibuat.

"Saya berpikir taskforce ini seminggu sekali, tiap Jumat sore," ujar Dahlan, Kamis (16/10). Tim teknis ini tidak perlu setingkat menteri atau dirjen namun cukup tim yang terdiri dari orang ahli pada bidang valuta asing, yang bisa berasal dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim ini akan menganalisa kurs hari ini dan minggu depan ataupun hingga bulan depan. Kalau dibutuhkan hedging maka perlu dilakukan hedging.

Jadi apabila tim kerja hedging itu memutuskan perusahaan BUMN bersangkutan harus melakukan hedging maka akan dilakukan hedging. Rekomendasi tim kerja ini akan disampaikan kepada Menteri dan kepada BUMN terkait.

Kalau BUMN terkait tidak melakukan hedging meskipun sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan hedging, maka akan dikenakan sanksi korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×