kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Krakatau Steel (KRAS) tak masuk holding pertambangan, ini penjelasan BUMN


Jumat, 19 Juni 2020 / 19:34 WIB
Krakatau Steel (KRAS) tak masuk holding pertambangan, ini penjelasan BUMN
ILUSTRASI. Pabrik Krakatau Steel


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tidak harus ikut menjadi bagian dari holding pertambangan. Ini terjadi karena perusahaan sudah berada dalam klaster BUMN industri mineral dan batubara (minerba).

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, konsep klasterisasi BUMN merupakan suatu ekosistem dibentuk berdasarkan value chain, supply chain, dan upaya sinergi core business. Tujuannya supaya BUMN yang tergabung dalam suatu klaster dapat menjalin koordinasi yang lebih kuat dan berkesinambungan.

Perusahaan yang ada dalam suatu klaster juga tidak selamanya harus menjadi bagian dalam satu perusahaan holding. Hal ini berlaku untuk semua klaster, tidak hanya pada klaster BUMN industri minerba saja.

Baca Juga: Mentok Auto Rejection, Harga Saham Krakatau Steel (KRAS) Masih Berpotensi Naik

“Tidak selamanya harus jadi anak usaha atau bagian dari holding perusahaan. Tergantung kondisi dan analisis bisnisnya,” ungkap dia, Kamis (18/6).

Arya pun memastikan konsep klasterisasi BUMN ini sudah mulai berjalan. Restrukturisasi yang dilakukan Kementerian BUMN membuat jumlah klaster terpangkas dari 27 menjadi 12 klaster. Lantas, masing-masing Wakil Menteri BUMN akan membawahi enam klaster.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, klaster yang di bawah koordinasi Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin ialah, Pertama, klaster industri migas dan energi yang terdiri dari PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kedua, klaster industri minerba yang terdiri dari holding pertambangan BUMN yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan anak-anak usahanya, serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Ketiga, klaster industri perkebunan dan kehutanan yang akan berisi PTPN, Perhutani, dan lainnya. Keempat, klaster industri pupuk dan pangan. Isinya akan terdiri adari Pupuk, Bulog, Berdikari, Perinus, Perindo, dan lainnya.

Kelima, klaster industri farmasi dan kesehatan. Untuk klaster ini bakal diisi perusahaan Bio Farma, Kimia Farma, Pertamedika dan lainnya. Keenam, klaster industri pertahanan, manufaktur, dan industri lainnya.

Baca Juga: Pertama dalam 8 tahun terakhir, Krakatau Steel cetak laba Rp 1,07 triliun

Sementara itu, klaster yang berada di bawah koordinasi Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo adalah, Pertama, klaster jasa keuangan (Bank BUMN, PNM, Danareksa, Pegadaian, dll). Kedua, klaster jasa asuransi dan dana pensiun (Jiwasraya, Asabri, Taspen, Jasindo, Jasa Rahardja).

Ketiga, klaster telekomunikasi dan media (Telkom, Antara, dan PFN). Keempat, kaster pembangunan infrastruktur (BUMN Karya, Semen Gresik, Semen Baturaja, Semen Tonasa, dll). Kelima, klaster pariwisata, logistik, dan lainnya. Keenam, klaster sarana dan prasarana perhubungan (Pelindo, KAI, Garuda Indonesia, Damri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×