Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) mengungkap peredaran baja ilegal di Indonesia merupakan relokasi dari fasilitas di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke wilayah ASEAN termasuk Indonesia.
“Dapat kami jelaskan terlebih dahulu, bahwa pabrik baja ilegal tersebut banyak yang menggunakan teknologi Induction Furnace (IF) yang merupakan relokasi dari fasilitas di RRT ke wilayah ASEAN termasuk Indonesia,” ungkap Dirut KRAS, Purwono Widodo, Senin (13/05)
Ia menambahkan di RRT, sejak tahun 2016 pemerintah dari pihak mereka sebenarnya sudah menerapkan kebijakan penutupan pabrik baja yang menggunakan teknologi IF karena tidak ramah lingkungan.
Baca Juga: Krakatau Steel (KRAS) Hadapi Sejumlah Tantangan di Tahun Ini
“Teknologi IF ini merupakan teknologi yang sudah “Obsolete” yang menghasilkan produk baja karbon dengan kualitas di bawah standar karena teknologi IF ini memiliki kemampuan yang terbatas dalam melakukan proses produksi yang sesuai dengan metode pemurnian baja kualitas tinggi (high grade steel),” katanya.
“Produk baja yang dihasilkan dari teknologi IF ini secara aktualnya memiliki kualitas dan ukuran yang juga tidak standar dan tidak homogen sebagaimana parameter yang tercakup dalam SNI 2052:2017 (Baja Tulangan Beton/BjTB), sehingga sangat berisiko bila digunakan sebagai penulangan beton konstruksi,” tambah Purwono.
Selain itu, saat ini masih berlaku SNI 7614-2010 (Baja Batangan untuk Keperluan Umum/BjKU), dimana hal tersebut juga menjadi celah yang dapat dimanfaatkan produsen ilegal.
“Hal tersebut digunakan mereka untuk menyalahgunakan sertifikat SNI BjKU yang didapat dengan tetap memasok material untuk kebutuhan konstruksi, walaupun secara spesifikasi tidak memenuhi standar baja konstruksi yang dipersyaratkan dalam SNI 2052:2017 BjTB,” tutup Purwono.
Asal tahu saja, pada akhir April 2024 Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai aturan SNI senilai Rp 257,24 miliar di Kabupaten Serang, Banten.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang tidak sesuai persyaratan SNI.
Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27.078 ton. Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai dengan SNI 2052:2017 dan legalitas produk berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News