Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menerima permohonan dari PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk. pada 23 Desember 2013 lalu untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan.
Barang-barang tersebut adalah batang dan batang kecil, dicanai panas, dalam gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan, atau dari baja paduan lainnya. Barang-barang tersebut memiliki nomor Harmonized System (HS.) 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.
Ketua KPPI Ernawati, mengatakan, permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk selaku pemohon telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius.
"Kerugian tersebut diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungannya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kontan, Selasa (21/1).
Ernawati menjelaskan, bahwa setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan dari tahun 2009 hingga pertengahan tahun 2013. Serta, kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon akibat lonjakan jumlah impor barang yang dimaksud.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang yang dimintakan perlindungan pada tahun 2009 sebesar 155.986 ton. Kemudian, pada tahun 2010 mengalami lonjakan menjadi sebesar 222.876 ton, tahun 2011 sebesar 254.595 ton, dan pada tahun 2012 menjadi 444.701 ton. Jumlah impor cenderung terus melonjak pada periode Januari-Juni tahun 2013 yaitu sebesar 379.430 ton.
“Lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan berdampak negatif pada pemohon. Hal tersebut terlihat dalam pangsa pasar pemohon yang terdesak oleh pangsa
pasar impor, ” ujar Ernawati.
Berkaitan hal tersebut, mulai 17 Januari 2014, KPPI memulai penyelidikan atas lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News