Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Produsen tepung terigu di dalam negeri boleh jadi sedikit lega. Mereka tak perlu lagi khawatir akan ada serbuan terigu impor yang akan memukul mereka. Sebab, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menerapkan kuota impor terigu. Selama ini, impor tepung terigu masih belum dibatasi oleh kuota.
Ernawati, Ketua KPPI, Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengatakan, rekomendasi ini keluar setelah KPPI menyelesaikan hasil investigasi impor terigu di Indonesia. Menurut hasil investigasi KPPI, ada dampak kerugian terhadap industri tepung di dalam negeri karena banjir impor terigu.
Rekomendasi KPPI tersebut sudah dilaporkan ke Menteri Perdagangan pada pekan pertama November ini. "Sudah selesai final report-nya, kami sedang melaporkan ke Menteri Perdagangan," kata Ernawati, akhir pekan lalu.
Meski tidak memerinci hasil investigasi itu, dalam rekomendasi KPPI, Erna menyebutkan Indonesia akan membuka keran impor tepung terigu sesuai dengan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dari produksi domestik. Untuk jumlah kuota impornya, Erna menyatakan akan ditentukan per negara sesuai dengan past performance (rekam jejak) dalam tiga tahun terakhir, sejak tahun 2011.
Kuota terbanyak akan diberikan kepada tiga negara besar pengekspor tepung terigu ke Indonesia yakni Turki, Srilangka dan Ukraina. Porsi impor terigu dari Turki mencapai 60% dari jumlah impor.
Sementara sisa kuota impor akan dibagikan secara merata ke negara lain yang mengekspor terigu ke Indonesia.
Persetujuan Menkeu
Ernawati mengaku belum tahu kapan kebijakan ini bakal diberlakukan. Sebab, keputusan ini masih belum final. Selain dibahas di internal Kemendag, kebijakan ini juga harus dibahas di lintas kementerian lain yang berwenang menangani persoalan tersebut. Kebijakan ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Sekedar mengingatkan, pada tanggal 5 Desember 2012 lalu pemerintah menerapkan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor tepung terigu sebesar 20% yang berlaku selama 200 hari.
Pengenaan BMTPS tersebut didasarkan atas permohonan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) pada 1 Oktober 2012 bahwa impor tepung terigu yang masuk ke Indonesia telah membuat produsen lokal mengalami kerugian serius atau irreparable damage.
Setelah BMTPS ini berakhir, Kemendag sempat merekomendasikan untuk melanjutkan. Namun, sampai saat ini tak ada kabar tentang kelanjutan BMTPS ini.
Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Aptindo mendukung langkah pemerintah yang akan menerapkan kuota impor terigu. Cara ini bertujuan melindungi perusahaan terigu dalam negeri. "Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang berkomitmen melindungi produsen terigu dalam negeri dari perdagangan yang tidak adil seperti selama ini," kata Ratna.
Natsir Mansyur, Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) menyambut baik usulan Kemendag tersebut. Pemerintah harus menelurkan kebijakan atau instrumen untuk mengerem laju impor terigu. "Jika tidak ada usaha untuk kurangi impor, investasi terigu dalam negeri sulit untuk berkembang," kata Natsir.
Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS), impor tepung terigu Indonesia tahun 2012 mencapai 479.682 ton dengan nilai US$ 188,8 juta. Pada periode Januari-Juli 2013, impor terigu mencapai sekitar 92.754 ton, dengan nilai US$ 40,8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News